FAKTA – Oknum Polisi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Delizon, mantan Kapolres OKU Timur (OKUT) Provinsi Sumatera Selatan, dihadirkan dalam sidang lanjutan Kasus Gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp10 miliar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Muba, Herman Mayori.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), AKBP. Delizon mengatakan dana Rp10 miliar dari Dinas PUPR saat ditanya Majelis Hakim terkait jabatan sebagai Kasubdit Tipikor.
“Apakah saudara setor setiap tanggal 5 kepada atasan (Direktur) sebesar Rp300 juta – Rp500 juta ?” pertanyaan majelis hakim kepada terdakwa Delizon.
“Ya yang Mulia, dalam dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta – Rp. 500 juta ke Direktur (atasan) setelah bulan berikutnya saya setor Rp500 juta sampai menjadi Kapolres PKU Timur (Okut) saya masih setor. Untuk jatuh temponya setiap tanggal 5,” kaata Delizon dalam persidangan Rabu (7/9/2022).
Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim berreaksi dan bertanya dari mana uang sebesar itu untuk setoran setiap bulan, karena banyak sekali itu uang atau daun Hakim bertanya.
“Saya lupa yang mulai (uang dari mana), yang jelas ada juga uang dari hasil pendampingan dan setorannya juga sering macet buktinya ada di WA penagihan, ” jawab Delizon.
Lebih lanjut disampaikan Delizon, mengapa mengungkapkan dan menyebut nama nama yang menerima aliran dana Rp10 miliar, bahkan ia menyebut secara gamblang, uang dari hasil kejahatan.
Ia sempat kecewa sikap atasan dan anak buahnya dan pada waktu itu. Ada tiga anak buahnya yang diperiksa Paminal Mabes Polri. Meminta kepadanya untuk tidak menyebutkan nama- nama mereka.
“Kasihannilah komandan, tolonglah kami, punya anak istri kalau komandan menolong kami, sama saja komandan menolong 100 orang, teramasuk anak istri kami, ” katanya pada waktu itu, namun sekarang kenyataan lain.
“Kenapa sekarang saya berubah pikiran, untuk membuka semuanya. Sebab saya tau pak, Direktur menjelek-jelekan saya di belakang, termasuk anggota (anak buah saya) juga berkhianat, mereka tidak menepati janjinya, untuk mengganti uang saya yang telah digunakan untuk menutupi yang mereka telah terima, “ ujar Delizon dihadapan Majelis Hakim.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim kembali bertanya,” apakah saudara masih sayang dengan anak buah saudara? “
“Tidak lagi yang Mulia, saya kecewa, “ jawab Deluzon.
Aliran dana Rp10 miliar dari PUPR Muba melalui, Bramrizal Delizon mengakuinya dari hasil kesepakatan mereka dengan pihak PUPR.
“Uang Rp10 miliar, sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini sebanyak Rp2,5 miliar untuk saya, kemudian Rp 4,25 miliar untuk Pak Dir dan sisanya diberikan kepada tiga Kanit Rp500 juta dan fee untuk Hadi Chandra, yang mengurus uang tersebut dari bentuk dolar ke rupiah”.
Sidang dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan pembacaan tuntutan. (ito/hai)






