FAKTA – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yuda Prawira, saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023) didampingi Kasubdit III. Tipidkor. AKBP. Koko Arianto.
Di ruang press conference, Mapolda Sumsel, dikatakan Putu Yuda. Kasus Tindak Pidana Korupsi berupa suap serta gratipikasi, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) Proyek Pengadaan dan Pemasangan Perluasan Jaringan Pipa Distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Mura Tara, tahun 2017.
Ini rangkaian kasus tindak Pidana, yang sebelumnya di tangani oleh Derektorat Kriminal Khusus. Dan kasusnya suda P.21.(lengkap) dan suda memasuki tahap 2. Tersangka dan Barang bukti, suda di limpahkan Kepada Kejaksaan Tinggi.
Perlu di ketahui secara kronologis, terjadinya tangkap tangan, pada hari selasa tanggal 14 Nopember 2017. Pukul 17.30. wib. Bertempat di Rumah Makan Pagi Sore Mura Tara dan diamankan, Sebagai pemberi suap, Franco Neuro Sisce Deldago, Alias. Sisco. Bin Tamsil.
Alias (FN)Dan barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta, Handphone dan dokumen. Kemudian menjawab beberapa pertanyaan para Awak Media mengenai ada nya pemberitaan yang beredar luas, masalah pelapor, yang melaporkan, kok dijadikan tersangka.
Dan hal tersebut langsung di jawab dan di tsmbahkan oleh Kasubdit III. Tipidkor AKBP. Koko Arianto. Bermula Kasus ini terjadi pada bulan Januari 2017. Sebagai Tersangka( fN) dan pada saat itu, tersangka Ardiansyah, sebagai Pegawai Dinas PUPR. Mura Tara. Menjanjikan Paket Proyek Kepada ,FN. Dengan imbalan saudara,FN. Sanggup memberikan Fee 15%.
Dari Nilai Kontrak, lalu di adakan Lelang Proyek dan di menangkan ,FN. Sesuai dengan perjanjian, dia harus mengeluarkan Fee.15% dari nilai kontrak ,sebesar Rp50. juta. Untuk Andiansyah, yang perkara nya sudah di putus pengadilan sebelum nya. Terang Koko Arianto.
Dan kemudian tanggal 7 Nopember 2017. Saudara Ardiansya meminta lagi Fee 15 % kepada, FN. Dan FN. Merasa keberatan, kemudian mekaporkan nya ke Polda Sumsel, dari situlah terjadinya tangkap tangan, lebih lanjut di katakan AKBP. Koko Arianto, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum( JPU) Bahwa FN.
Juga Harus di jadikan tersangka, sebab ia masuk dalam pasal Gratipikasi , sebagai pemberi dan penerima harus sama sama menjadi tersangka dan di jerat dengan pasal 5 ayat,(1) hurup a,b atau pasal 13. UU RI. No.31. tahun 1999.diubah dan ditambah UURI. No.20 tahun 2021. Tentang tindak Pidana Korupsi. (ito/hai)






