Semua  

Kasus Galian C ‘Bom Waktu’ Buat Walikota Tomohon

Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak.
Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak.

PEMKOT Tomohon sudah tiga kali berturut-turut meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait pengelolaan keuangan. Meski begitu, Pemkot Tomohon di bawah kepemimpinan Walikota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Walikota Syerly Sompotan, tetap bertekad mempertahankan opini WTP untuk pengelolaan keuangan tahun 2016 yang akan diumumkan BPK pada 2017 nanti.

Meraih opini WTP tiga kali berturut-turut tentu menjadi kebanggaan bagi Pemkot Tomohon. Sebab opini WTP menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Tomohon lebih baik dibanding pemda yang meraih opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atau Disclaimer.

Atas dasar itu, Pemkot Tomohon sering disebut-sebut sebagai salah satu pemerintah daerah (pemda) Bebas Korupsi. Opini ini pula yang gencar disosialisasikan Walikota Jimmy Eman di berbagai kesempatan.

Namun, fakta berkata lain. Pemkot Tomohon tak luput dari praktik korupsi. Satu buktinya adalah kasus dugaan korupsi dana pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C yang menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon, JP alias Jerry. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Manado.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana IUP Galian C yang beroperasi di Kakaskasen, Tomohon Utara. Kasus ini terjadi tahun 2013, berawal saat terdakwa dengan sengaja memanipulasi perijinan, serta meminta sejumlah uang dari para pengusaha pertambangan dengan total Rp 116 juta.

Kemudian terdakwa juga tidak menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta ke kas daerah, dan malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 141 juta, dengan rincian Rp 25 juta kerugian negara dan Rp 116 juta pungutan liar.

JPU menuntut terdakwa JP dengan hukuman dua (2) tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan enjara, serta membayar uang pengganti Rp 25 juta subsidair 3 bulan enjara. Terdakwa dijerat dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini sempat memunculkan beragam rumor. Nama Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak, pun ikut disebut-sebut. Sebab IUP saat itu dikeluarkan oleh Jimmy Eman selaku Walikota Tomohon. Beredar kabar jika JP diberi kewenangan oleh Walikota Tomohon untuk mengambil kebijakan terkait IUP Galian C.

Namun rumor tersebut dibantah oleh Sekda Kota Tomohon, Dr Arnold Poli SH MAP, saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Tomohon pada Mei 2015. Arnold Poli membantah jika ada pelimpahan kewenangan pembuatan IUP Galian C kepada JP selaku Kepala Dinas ESDM. “Kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan pada waktu itu sesuai dengan undang-undang adalah hak Walikota Tomohon dan bukan kepala dinas. Pada pemeriksaan, saya jelaskan tidak ada pelimpahan kewenangan untuk Kepala Dinas ESDM pada tahun 2013,” kata Arnold Poli kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tomohon, Mei 2015.

Sementara itu, sejumlah kalangan menilai kasus ini akan menjadi bom waktu bagi Walikota Tomohon. “Karena Walikota Tomohon yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan, maka bisa saja walikota terseret. Tapi, itu tergantung hasil penyidikan Kejari Tomohon. Pastinya, kasus ini bisa jadi bom waktu buat Walikota Tomohon,” tukas sejumlah kalangan waktu lalu.

Apalagi, sebelumnya, Dinas ESDM Kota Tomohon dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan retribusi Galian C yang menyeret sejumlah pejabat. “Sebelumnya ada kasus retribusi Galian C di Dinas ESDM. Setidaknya dua kasus ini memberi isyarat ada yang tidak beres dengan IUP Galian C di Kota Tomohon,” tukas mereka.

Diketahui, sebelumnya Kejari Tomohon menyeret empat pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan retribusi Galian C di Dinas ESDM. Mereka adalah JS alias Jerry, mantan Kepala Bidang Dinas ESDM, serta RT, JM dan JT, ketiganya mantan Kepala Dinas ESDM.

JS alias Jerry divonis 1,6 tahun penjara. Sedangkan RT, JM dan JT dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. (F.1002/F.754) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks