FAKTA – Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam satu minggu ini, telah memeriksa sebanyak 19 saksi, dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan.
Terkait kerja sama dalam pengangkutan Batu Bara, selain memeriksa belasan saksi, KPK juga telah menggeledah empat gedung perkantoran dari pihak rekanan. PT. SMS.
Didapatkan beberapa bukti dokumen dan alat elektronik, yang dapat mendukung Proses Penyidikan Perkara dan penyidik telah melakukan penyidikan, selama 1 minggu di Polrestabes Palembang.
“Dari sejumlah saksi dan ada 2 saksi yang tidak hadir, atas nama Toni. Direktur PT. Alumaga Jaya Mandiri( AJM) dan Gierry Helva, selaku manajer Tehnik dan Operasional PT. SMS keduanya akan diagendakan untuk di jadwal ulang, ” ujar juru bicara KPK Ali Fikry, dalam keterangan tertulisnya, pada hari Senin (6/3/2023).
Dijelaskan Ali Fikry, saksi lain yang di hadirkan sehubungan dengan pelaksanaan operasional keuangan PT. SMS.
Karena adanya dugaan perintah dari pihak terkait, untuk melakukan transaksi keuangan fiktif beberapa waktu lalu.
Tim telah melakukan penggeledahan di 4 gedung perkantoran dari rekanan PT. SMS, dan pihak KPK.
Telah mendalami terutama masalah Administrasi Pembukuan dan Keuangan PT. SMS. Yang di duga telah di kondisikan okeh pihak terkait, serta tehnik dalam pembayaran kerja sama pengangkutan Batu Bara dan KPK.
Akan mendalami Pengeluaran uang dari Kas. PT. SMS. Tanpa bukti, yang jelas ini diduga mengalir ke pihak terkait, bahkan pihak KPK.
Telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Mandiri Cabang Palembang. Namun semua itu pihak KPK.
“Akan menyampaikan, ketika Proses Penyidikan di anggap cukup dan untuk di lanjutkan, ke penangkapan, ujarnya. (ito/hai)






