Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan Bergulir, Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Kembali 19 Januari

FAKTA – Proses hukum kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang menjerat Richard Lee terus berlanjut.

Polda Metro Jaya memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee yang telah berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan, meski waktu pastinya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

“Pemeriksaan terhadap saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ujar Kombes Pol Reonald, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas. Pada pemeriksaan terakhir, Richard Lee baru menjawab 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik.

“Masih melanjutkan pertanyaan ke 74 sampai 85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” jelasnya.

Karena sifatnya merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, penyidik tidak mengirimkan surat pemanggilan baru kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan dijadwalkan langsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penegasan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap sejumlah kasus yang tengah ditangani jajaran Reserse Polda Metro Jaya, termasuk laporan dugaan penghasutan di muka umum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono.

“Dan kami tegaskan pada hari ini, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kombes Pol Reonald.

Terkait laporan dugaan penghasutan tersebut, ia menyampaikan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal. Dalam proses ini, penyidik akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan untuk dimintai klarifikasi.

“Selanjutnya perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” ungkapnya.

Pada tahapan tersebut, penyelidik akan meminta keterangan dari pelapor, para saksi, hingga pihak terlapor, termasuk Pandji Pragiwaksono. Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terbuka kepada publik. (F1)