Kasus Dugaan Pencabulan di Jember, Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Pledoi

Majalahfakta.id – Dalam sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jember Selasa (02/11/2021), RH yang dituduh melakukan pencabulan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Pledoi dibacakan kuasa hukum terdakwa, Freddy Andreas Caesar.

Saat membacakan nota pembelaan, lawyer yang biasa disapa Andreas meminta terdakwa diputus bebas.

Sebab, menurut Andreas dari fakta yang muncul di persidangan ternyata hanya ada saksi yang sifatnya testimonium de auditu.

Yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri kejadian tuduhan pencabulan yang dilakukan RH, sesuai yang diamanatkan KUHAP.

“Karena itu kami meminta terdakwa diputus bebas,” kata Andreas.

Menurut Andreas, pembelaan diajukan dengan mengacu kepada beberapa alat bukti. Namun Andreas tidak bisa mengekspos terlalu banyak soal itu, sebagai bentuk penghormatan terhadap korban yang statusnya sebagai anak di bawah umur. Ditambah persidangan kasus tersebut digelar tertutup.

Andreas juga berharap supaya tidak ada tendensi pribadi. Jika ada masalah pribadi dengan RH agar jangan dibawa ke forum publik. Itu akan menimbulkan berbagai opini publik.

“Saya berharap aktivis yang mengawal proses hukum RH ini tidak tendensius dengan menggiring opini seolah-olah RH adalah penjahat kelas kakap,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, EH, istri terdakwa RH menggelar jumpa pers usai sidang pembacaan pledoi. Dia mengungkapkan bahwa pemberitaan tentang suaminya tidak berimbang dan menyudutkan RH.

EH mengaku sejauh ini belum ada wartawan yang meminta klarifikasi kepada dirinya selaku istri terdakwa. Bahkan EH merasa tersakiti dengan penggunaan diksi di salah satu media yang menyebut RH sebagai predator dan pemangsa.

Padahal, kata dia, dalam kasus suaminya ini tidak terjadi penetrasi atau persetubuhan, apalagi perkosaan. Hasil visum fisik pelapor normal, tidak ada memar. Juga tidak ada visum yang menyebut kerusakan pada selaput dara korban.

“Bahkan kemarin kami bisa membantah hasil visum psikiatri yang dikeluarkan secara tergesa-gesa oleh pihak yang ditunjuk kepolisian, ” tegas EH.

Lebih lanjut EH membeberkan, ada banyak konflik keluarganya sendiri di balik masalah ini.

Sejak kecil, pelapor dititipkan di rumah keluarga RH setelah orang tuanya bercerai. Karena bapak pelapor adalah kakak kandung EH, istri terdakwa RH.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa RH hukuman 8 tahun penjara.

Sebelum tuntutan dibacakan, kuasa hukum meminta agar JPU menuntut terdakwa RH secara obyektif berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. (mf)