FAKTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Subekhan didampingi Kasi Intelijen menemui massa aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan dan dia katakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bukanlah kriminalisasi.
Namun saat menemui massa aksi tersebut Kajari mamuju Subekhan hanya diberikan waktu ucapkan salam.
Usai katakan salam, mikrophone diambil kembali dari tangan Subekhan hingga kemudian masuk kembali ke kantornya.
Subekhan mengatakan, memahami soal itu, kerena mereka yang ingin mengapresiasi.
”Tentu saja apakah itu bagian dari strategi atau apa dan nanti kalau saya jelaskan pasti nanti sangat jelas dan clear, justru malah tidak bisa semangat lagi. Karena kami melakukan penegakan hukum bukan kriminalisasi. Kalau kriminalisasi tidak ada bukti, dikriminalisasi seolah-olah ini adalah penegakan hukum murni,” ungkapnya.
Selaku Kajari berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik sudah melakukan gelar perkara secara berjenjang, baik itu di Kejari, Kejati maupun Kejagung
“Karena sesuai dengan surat edaran 01, apabila menetapkan sebagai tersangka anggota dewan provinsi kami harus langsung berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya
Makanya mengenai pengumuman terkait kerugian keuangan negara dengan penetapan tersangka itu merahnya cukup lama
“Kenapa terjadi jedah cukup lama karena kami harus melakukan konsultasi secara berjenjang, artinya ini merupakan sikap profesionalisme kami untuk kerja secara profesional. Dan selanjutnya kenapa harus ditahan di mejene, ingat bahwa konstruksi bangunan perkara ini adalah tersangka F dan S itu melakukan kerja sama dan mufakat secara melawan hukum. Mufakat dan kerja sama tentu dalam proses penyidikan harus dilakukan pemisahan dan ini sangat wajar,,” tutup Kajari Mamuju. (amk)






