Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Dicecar 15 Pertanyaan

Majalahfakta.id – Jaksa Penyidik dari Kejati Sumsel memeriksa dan mencecar 15 pertanyaan pada Akhmad Najib Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Diketahui ia menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

“Karena tersangka ditahan di Rutan Pakjo, maka pemeriksaan terhadapnya dilakukan di dalam Rutan. Dalam pemeriksaan tersebut, sedikitnya Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel mencecar dirinya dengan 15 pertanyaan,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (19/11/2021).

Lanjut Khaidirman, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik juga memeriksa satu tersangka lainnya di dalam Rutan Pakjo yakni mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.

“Ada dua tersangka diperiksa di Rutan Pakjo Palembang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang,” jelasnya.

Diketahui, ada enam tersangka yang kini kelengkapan berkas perkaranya masih diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muda’i Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.

Lalu tiga tersangka lainnya yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Bendahara Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara. (red)