Kasus Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Kuala Behe Diserahkan ke Kejari Landak, Kalbar

Kejari Landak langsung menahan mantan Kades TN terkait dugaan kasus korupsi DD.

FAKTA – Mantan Kades Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak inisial TN ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Landak selanjutnya diserahkan Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (20/10/2022).

Kejari Landak langsung menahan mantan Kades TN, penyerahaan tersangka beserta barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dan Silpa tahun anggaran 2020.

“Kejaksaan Negrri Landak telah melakukan penerimaan tersangka berikut barang bukti dari pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi Desa Desa Kuala Behe,” kata Kejari Landak Sukamto.

Dikatakan Kejari, tersangka bernama TN merupakan Kades Kuala Behe periode 2019 – 2022.

Modus yang dilakukannya tersangka TN yaitu dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Kuala Behe tahun anggaran 2019 -2020 terdapat kerugian keuangan.

Diduga dilakukan tersangka TN terhadap Dana Desa tahun 2019 pelaksanaannya tidak terealisasikan sebesar RP346.635.200 dan Silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp251.308.211.

“Bersangkutan tidak disetorkan ke rekening kas desa sehingga total kerugian negara sebesar Rp597.9433.411,” kata Kejari. (kin)