FAKTA – Penyidik Kejari Lahat dalam penanganan perkara korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 diduga merugikan negara miliaran rupiah dari hasil temuan BPK RI Rp1,7 M,
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 ada 2 saksi Pengurus KONI Lahat Tahun 2023 inisial WTR dan ADK keduanya penuhi panggilan dari penyidik jaksa,
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Lahat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (16/7/2025), iya benar mereka dipanggil penyidik
Berita sebelumnya Kasus ini sudah berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/ 2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.
Kasus korupsi Dana Hibah Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp1,7 miliar dan bukti tidak lengkap dan dugaan adanya koorporasi.
Sekadar informasi dalam proses penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara. “Diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 unit laptop milik pihak-pihak terkait,” kata Rodhi kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran,
pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut,” ujarnya. (Bambang.MD)






