FAKTA – Kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap warga transmigrasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Dua saksi kunci telah diperiksa penyidik, sementara masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan ancaman kekerasan terkait sengketa lahan sawit di Desa Muara Medak, Dusun V Trans Lampung, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Perkara ini kini memasuki fase lanjutan setelah dua orang saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Sabtu, 3 April 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterangan para saksi telah disampaikan melalui surat pernyataan yang turut diterima redaksi Majalahfakta.id. Kasus ini sebelumnya telah dua kali menjadi sorotan publik melalui pemberitaan pada edisi 24 Februari dan 7 Maret 2026. Hingga kini, masyarakat setempat masih menantikan kejelasan penanganan serta langkah konkret aparat dalam memberikan perlindungan hukum.
Salah satu saksi, Prawiro Wijoyo, dalam keterangannya menyebut telah melihat dan mendengar langsung dugaan ancaman yang disampaikan terlapor, Bejo Hadi. Ia mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi saat dirinya bersama korban, Suratno, tengah bekerja membersihkan lahan sawit.

“Ancaman pertama terjadi saat kami sedang menebas lahan di kebun sawit milik Suratno,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ancaman kedua, lanjut Prawiro, terjadi ketika dirinya bersama Suratno berupaya mencari penyelesaian damai melalui pertemuan di SKAP Desa Sungai Gelam. Dalam kesempatan itu, terlapor diduga kembali melontarkan intimidasi.
“Jika Suratno masih menduduki lahan yang ditanaminya, maka akan saya ‘bekap’ atau ribut di lahan,” kata Prawiro menirukan ucapan terlapor. Pernyataan tersebut, menurutnya, menimbulkan rasa takut bagi dirinya maupun Suratno.

Keterangan senada juga disampaikan saksi lain, Agus Junaidi. Dalam surat yang diketahui oleh Ketua RT 09 Dusun V Trans Lampung, ia mengaku menyaksikan langsung peristiwa dugaan ancaman tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Yudha Saputra, SH, membenarkan bahwa kedua saksi telah diperiksa penyidik Polsek Bayung Lincir. Ia menjelaskan, keduanya merupakan pekerja yang saat kejadian tengah berada di lokasi dan menyaksikan langsung dugaan tindakan intimidasi.
“Kedua saksi merupakan karyawan yang saat itu sedang bekerja membersihkan lahan. Mereka melihat langsung terlapor diduga mengejar Suratno sambil membawa alat,” ujar Yudha saat dikonfirmasi.
Meski demikian, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan maupun langkah hukum selanjutnya. Kasus ini pun terus menjadi perhatian warga, terutama terkait jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini, guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di kemudian hari.






