Dalam kasus tindak pidana aborsi yang berhasil diungkap tim gabungan Reskrim Polresta Mamuju bersama Tim Subdit Tiga Jatanras Polda Sulbar. Dari lima tersangka dua diantaranya pria kakak beradik berinisial AA dan AD.
Baca Juga : Replika Boneka Squid Game, Dibongkar Petugas Gabungan di Surabaya
Sedangkan pelaku perempuan inisial SW sebagai ibu kandung bayi malang tersebut. Sedangkan dua perempuan inisial RR dan ML membantu melakukan praktik aborsi. Bayi tersebut diperkirakan mencapai usia tujuh bulan. SW nekat meminum obat penggugur yang diberikan RR bersama ML. (wis/man)






