Semua  

KASATRESKRIM POLRES MALANG TEGASKAN HARUS GELAR PERKARA

Kasat Reskrim Polres Malang di Kepanjen, AKP Adam Purbantoro SH SIK.
Kasat Reskrim Polres Malang di Kepanjen, AKP Adam Purbantoro SH SIK.

MUSTAKIM, warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mempertanyakan penanganan laporannya ke polisi tentang penganiayaan dirinya oleh terduga pelaku, Syaiful, anak Kades Sekarpuro, Anwari.

Kepada Didik Nurtjahjono dari FAKTA, Mustakim menuturkan kejadiannya sebagai berikut, pada Kamis (13/10), sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, atau di depan rumahnya ada kecelakaan dan pada waktu ia mau menolong korban kecelakaan, tiba-tiba ada mobil yang dikemudikan Anwari, Kades Sekarpuro, akan menabraknya. Hingga secara spontan ia langsung menghindar dengan melompat. Tapi karena usianya yang sudah lanjut, ia tidak bisa menghindar dengan cekatan sehingga tangannya terbentur spion mobil Anwari. Ujung-ujungnya terjadi cekcok mulut. Beberapa saat kemudian datang Saiful, anak Anwari, yang langsung melayangkan pukulan ke leher bagian belakang Mustakim yang membuat Mustakim kesakitan teramat sangat sampai hampir pingsan.

Setelah kejadian penganiayaan tersebut,  Mustakim dan warga Sekarpuro melapor ke Polsek Pakis dan diterima Kepala SPKT, Aiptu Sukamto, untuk ditindaklanjuti perkara pidananya.

Masih menurut Mustakim,”Saya waktu melapor tidak dikasih STPL (surat tanda penerimaan laporan) dan baru beberapa hari kemudian saya minta ke Polsek Pakis lagi bukti lapor tersebut dan dikasih juga PPHPL (pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan) nomor B/80/X/2016/Reskrim, yang isinya Kapolsek AKP Sony Setyo Widodo menunjuk Bripka Bambang Hermanto selaku penyelidik dalam kasus ini. Dijelaskan juga kalau pihak Polsek Pakis akan melakukan lidik dalam waktu 14 hari dan jika diperlukan perpanjangan waktu akan memberitahu saya sebagai pelapor. Selanjutnya kalau saya merasa perlu guna percepatan proses lidik disuruh menghubungi nomor ponsel penyidik. Tapi beberapa kali saya coba menghubungi nomor ponsel penyidik itu untuk menanyakan perkembangan laporan saya sulit dihubungi hingga saya harus sering datang ke kantor Polsek Pakis”.

Kasat Reskrim Polres Malang di Kepanjen, AKP Adam Purbantoro SH SIK, saat dikonfirmasi FAKTA mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi alat bukti dan harus dilakukan gelar perkara. (F.672) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks