Semua  

Kasasi JPN Dikabulkan, AP I Tidak Perlu Bayar Ganti Rugi Warga Impact Bandara

 

Dirut AP I Danang S Baskoro (kiri) dan Kajati DIY Tony T Spontana (kanan).
Dirut AP I Danang S Baskoro (kiri) dan Kajati DIY Tony T Spontana (kanan).

PROYEK pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta yang targetnya  operasional Maret 2019 terus berlanjut. Hal tersebut dikatakan Dirut Angkasa Pura (AP) I,  Danang S Baskoro. Menurutnya, untuk tahap pembayaran ganti rugi 91 % telah selesai, yakni tanah warga 58%, tanah instansi 6%, dan tanah PAG besaran 27%. Sedangkan 9% pembayaran yang belum kelar merupakan tanah warga yang masuk proses konsinyasi dengan beberapa sebab yakni warga yang menolak, lahan yang masih sengketa waris, warga yang diundang dalam proses pembayaran namun tidak hadir, serta lahan yang tidak diketahui pemiliknya.

Kabar terbaru, kasasi PT AP I yang dikuasakan pada Kejati DIY selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai Pemohon Kasasi I/Termohon Keberatan II atas gugatan warga terdampak dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI untuk seluruhnya. Sebelumnya, 101 warga terdampak yakni para pemilik tambak udang yang ada di daerah yang terkena impact (dampak) adanya pembangunan bandara baru di Yogyakarta menggugat PT AP I dan BPN di mana gugatan tersebut dikabulkan PN Wates, yakni PT AP I diharuskan membayar ganti rugi kepada para penggugat.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Tony T Spontana SH MHum, kepada sejumlah wartawan (6/1), sebelumnya ada 101 warga masyarakat yang mengajukan keberatan terhadap besaran nilai ganti rugi yang telah ditetapkan dalam besaran tertentu oleh tim apraisal (penilai independen) terhadap tiap bidang tanah. Materi gugatan keberatan 101 warga tersebut hampir sama isinya, yakni nilai ganti rugi yang diminta mengenai keberadaan tambak  udang mereka, padahal tambak-tambak tersebut dibangun tanpa ijin dalam kawasan yang peruntukannya bukan untuk tambak. PT AP I dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) kemudian digugat oleh mereka. Di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini PN Wates, yang memeriksa dan menyidangkan perkara mengabulkan permohonan para penggugat. Namun Kejati DIY melihat putusan tersebut keliru sehingga kemudian mengajukan kasasi ke MA. Jumat (3/1) Kejati DIY menerima 4 salinan putusan MA atas nama Karyadi, Witono, Lidya Safiriningsih dan Imam Wakidi yang intinya berbunyi membatalkan putusan PN Wates. “Karena secara normatif dan substansi isi materi gugatan rata-rata sama yakni menyangkut nilai ganti rugi tambak, maka pihak JPN yakin dan berharap pada hakim MA putusan 97 kasasi lainnya juga sama dengan empat putusan sebelumnya. Empat putusan tersebut sekitar Rp 3,5 M dari totalnya nanti sebesar Rp 96,8 M potensi kerugian negara yang diselamatkan Kejati DIY,” papar Kajati.

Karena yang mewakiki PT AP I atas gugatan keberatan warga adalah JPN dari Kejati DIY mau tidak mau Kejati DIY juga berkepentingan dengan perkara tersebut.

Tahapan ganti rugi tanah sebetulnya sudah selesai lima bulan lalu (Sepember 2016), diharapkan ke depan dalam proses pembangunan tidak menimbulkan gugatan-gugatan baru lagi. Para warga yang tentunya juga telah mendapat salinan putusan gugatan ini hendaknya dapat menerima dengan legowo. Meski saat ini masih ada gugatan internal yakni berkaitan dengan waris tanah PAG (Pakualaman Ground) sebesar 27% di antara tanah bandara. Hal tersebut, menurut Tony T Spontana yang telah dipromosikan sebagai Kajati DKI Jakarta, tidak akan menghambat proses pembangunan bandara. “Bisa diselesaikan karena pembayaran untuk ganti rugi tanah PAG sudah dikonsinyasi, uangnya dititipkan ke pengadilan sebesar Rp 701 M. Nantinya kalau sudah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  dana itu bisa dicairkan dan diserahkan kepada pihak yang menang dalam perkara rebutan waris tersebut”. (F.883) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks