
RAHAYU Pramudo Wardani (33) merasa diperlakukan tidak adil oleh RSU Ananda Kota Salatiga. Ia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan sewenang-wenang dari tempatnya bekerja itu dengan tidak menerima uang pesangon dan lain-lain haknya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Karena itu melalui Surat Kuasa tanggal 13 Mei 2019, ia memberikan kuasa hukum kepada Emanuel Kristian Zebua SH, Ristiani Gani Mendrofa SH MH dan Caecelia Deasy Kusumaningrum SH, para advokat pada Kantor Hukum Emanuel Kristian Zebua & Partners yang beralamat di Jalan Ki Penjawi II No. 17 RT 003 RW 011 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.
Dan, melalui suratnya tanggal 2 September 2019, pihak kuasa hukum Rahayu tersebut memohon kepada Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah di Semarang agar : I. memberikan sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang dilakukan oleh pemberi kerja yaitu RSU Ananda Kota Salatiga cq Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana di Jalan Diponegoro No. 56-60 Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. II. dilakukan pemeriksaan atas seluruh perjanjian kerja, pembayaran gaji, asuransi dan iuran, surat-surat keputusan, peraturan-peraturan terkait karyawan, proses pelaksanaan pemutusan hubungan kerja serta seluruh klaim karyawan, yang selanjutnya diterima dan ditetapkan untuk dilaksanakan oleh pemberi kerja. III. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, menetapkan karyawan sebagai karyawan tetap, dan akibat pemutusan hubungan kerja ini karyawan diberikan pesangon sesuai dengan permohonan (3 kali upah minimum).

Hari Kamis (5/9/2019) Rahayu Pramudo Wardani didampingi ketiga kuasa hukumnya hadir memenuhi undangan mediasi tripartit di BP3K Semarang. Tapi, pihak pemberi kerja (RSU Ananda Kota Salatiga cq Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Salatiga tidak hadir. Sehingga akan diadakan lagi undangan mediasi terakhir pada hari Senin (14/9/2019).

Sementara Kusjadi, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Salatiga, saat dikonfirmasi Edi Sasmito dari Majalah FAKTA pada Kamis (5/9/2019), sekitar pukul 14.40 WIB, mengatakan,”Kemarin semua sudah saya serahkan ke badan hukum rektorat, Yacob Adi Kristanto. Karena sejak awal karyawan itu sebenarnya direkrut dengan suatu pemahaman bahwa masih dalam penataan. Pada akhirnya belum sampai pada pengangkatan untuk pegawai tetap dikontrak, diberi waktu sudah mau habis 3 bulan lagi diminta cari pekerjaan lain. Kewajiban dari pihak keluarga sudah diselesaikan, ada pesangonnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan tentunya”. (F.867)






