FAKTA – Kabar gembira buat para karyawan yang di hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024 masih bekerja, bakal mendapat uang lembur.
Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hak itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida pada 26 Januari 2024 menyebut, hak dapat uang lembur itu terdapat dalam poin ketiga.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh, yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran tersebut.
Selain hak uang lembur, Ida melalui edaran itu juga mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerja mereka untuk menggunakan hak pilih.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya. (red)






