Semua  

KAPOLSEK TUGU SIAP BANTU SEMUA PIHAK

Kapolsek Tugu, AKP Didi Dewantoro SIK SH, saat menemui Advokat Adi Utomo SH.
Kapolsek Tugu, AKP Didi Dewantoro SIK SH, saat menemui Advokat Adi Utomo SH.
Kapolsek Tugu, AKP Didi Dewantoro SIK SH, saat menemui Advokat Adi Utomo SH.
Kapolsek Tugu, AKP Didi Dewantoro SIK SH, saat menemui Advokat Adi Utomo SH.

KAMIS (1/8/2019) Advokat Adi Utomo SH mengatakan bahwa dari pihak ahli waris ingin melaporkan siapa yang mengambil patok ahli waris tentang kepemilikan tanah Pambayun PB X.

Barang bukti papan informasi yang dicabut OTK.
Barang bukti papan informasi yang dicabut OTK.

Kapolsek Tugu, AKP Didi Dewantoro SIK SH, mengatakan, pihaknya baru tahu adanya permasalahan antara PT GMI dengan Yayasan Pembayun PB X ini setelah ada pemberitahuan dari pihak Yayasan Pambayun Paku Buwono X. “Adanya kegiatan seperti ini kita minta juga ditembusi. Minimal kita juga minta tolong yang bertanggung jawab di sini kalau ada kegiatan seperti ini supaya kita dihubungi agar bisa memberikan saran bagaimana baiknya. Kita tidak masalah bila ada suatu hal ya kita proses hukum saja. Kita berharap semuanya baik-baiklah dari PT GMI maupun yang diberi kuasa pihak yayasan semua bisa berjalan dengan baik. Masalah pencabutan papan informasi itu silahkan saja dilaporkan, kita akan upayakan penyelidikannya terhadap siapa yang melepas dan apa dasar hukumnya memasang papan itu kita harus tahu juga, nanti baru kita gelar bagaimana kronologis adanya unsur tindak pidana baru kita tingkatkan ke lap pol. Tidak bisa serta merta kita kemudian memaksakan satu pihak untuk dijadikan tersangka tanpa ada gelar perkara penyelidikan. Pada prinsipnya kita akan membantu semua pihak yang melaporkan pada kita tentang masalah yang ada, jangan sampai ada konflik di antara kedua belah pihak. Intinya, ketemu membicarakan mana yang benar-benar punya fakta hukum. Karena ranahnya masalah tanah ya monggo dilanjutkan ke perdata ya tidak masalah malah bagus seperti itu karena soal kepemilikan yang sah,” papar Kapolsek Didi.

Danil Laksmono dari PT GMI.
Danil Laksmono dari PT GMI.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Edi Sasmita dari Majalah FAKTA lewat WA,  Danil Laksmono dari PT GMI tentang pencabutan papan ahli waris Pembayun Paku Buwono X tersebut tidak ada tanggapan.

Sedangkan menurut Kanit Intelkam Polsek Tugu, AKP Faesal, pimpinan PT GMI sudah koordinasi dengan Kapolsek Tugu dan rencananya minggu depan mau bertemu. (F.867)