Kantor Pinjol Ilegal di Tanjungsari, Surabaya Digrebek Polda Jatim

Majalahfakta.id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penggerebekan di PT. Duyung Sakti Indonesia Jl Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jumat (22/10/2021).

Diketahui lokasi tersebut menjadi kantor desk collection pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu.

Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan 13 orang dan sejumlah barang bukti antara lain : sejumlah laptop, sejumlah sim card dan berbagai dokumen .

Ke 13 orang tersebut kemudian dibawa petugas ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. (ren)