KANTOR Notaris Rosidah di Jl Diponegoro No.108 Sidoarjo digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (9/12/2016). Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti terhadap kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa (TKD) Kedungsolo yang dijadikan tempat relokasi korban lumpur Lapindo.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, mengatakan, diduga ada dokumen-dokumen yang secara rekayasa dibuat agar terjadi penjualan tanah 10.000 meter. “Kami mencari alat bukti dari penggeledahan ini,” kata Adi.
Tim Kejari Sidoarjo juga menyita telepon seluler Notaris Rosidah. Sebab, diduga ada pembicaraan khusus antara Rosidah dengan para pelaku penjualan tanah. Satu di antaranya atas nama Sunarto yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. “Kami akan mengkloning isi percakapan baik teks maupun suara dari sitaan telepon genggam yang bersangkutan,” sambungnya.
Rosidah adalah notaris yang mengeluarkan surat akta jual beli (AJB) pada penjualan TKD tersebut 2007 silam. Bersama Sunarto yang sempat kabur namun telah ditahan di Rutan Medaeng ini ada penyelewengan tanah seluas 2,8 hektar yang menjadi tanah TKD.
Akibatnya, sekitar 253 warga korban lumpur Lapindo dari Desa Renokenongo mengalami kerugian karena tak bisa mengurus sertifikat lahan yang sudah dibeli melalui Sunarto.
Namun kejari belum menetapkan Rosidah sebagai tersangka. “Sampai saat ini masih sebagai saksi. Namun perkembangan setelah penggeledahan ini, bisa saja statusnya berubah” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo agar warga yang telah membeli lahan sengketa itu diberikan solusi terbaik. “Misal, bisa menempati dan mendapatkan sertifikat atau opsi lain. Namun, harus prosedural,” ujarnya. (F.551) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks