FAKTA – Melalui Border pos lintas batas negara Aruk, Kabupaten Sambas pendeportasian dua orang WNA asal Malaysia dilakukan Rabu (29/03/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kls II Singkawang Azriyal.dya warga negara tersebut berasal Malaysia.Bernama Harrison Austin anak Ansir dan Roystein Ricky anak nohas kedua orang tersebut di tangkap oleh tim Polsek Sajingan tepatnya di daerah di desa semunying jaya kecamatan Jagoi babang kabupaten Sambas dan untuk selanjutnya di serahkan langsung kepada pihak imigrasi kelas Il kota Singkawang pada hari Jumat (17/03/2023).
Karena kedua warga negara Malaysia tersebut diduga melanggar undang _undang dikenakan pasal 113 dan pasal 119 yaitu tentang keimigrasian “setelah di amankan diruang Detensi selama kurang lebih 12 hari dan pihak imigrasi kelas Il kota Singkawang berkordinasi terhadap Konsulat Malaysia.
Kedua orang Warga Malaysia ini di deportasi melalui PLBN Aruk Pendeportasian di laksanakan Kasubsi penindakan ke imigrasi an yang di dampingi empat orang staf penindakan keimigrasian setelah itu ,tim melakukan koordinasi dan serah terima kepada Konsulat Malaysia hingga jam 09 .00 wib.”ujarnya.dan setelah itu untuk selanjutnya Pendeportasian dilaksanakan dua orang tersebut akan di lakukan pengajuan penangkalan yang Melalui aplikasi cekal online. (kin)






