Hankam  

Kajati Sulbar Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun

FAKTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Bapak Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 di Halaman Kantor Kejati Sulbar pada Selasa, 2 September 2025.

Dalam kegiatan upacara yang digelar bertindak sebagai Komandan upacara Bapak Laode Lukman, S.H., M.H., sedangkan perwira upacara yaitu Bapak A. Fajar Anugrah, S.H., M.H

Lanjut kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kejati Sulbar yaitu para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, para Koordinator, para Kasi, Jaksa Fungsional, seluruh ASN dan PPNPN pada Kejati Sulbar dan Kejari Mamuju, serta pengurus dan anggota IAD

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyampaikan Amanat Jaksa Agung dengan tema, “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”.

Acara ini diharapkan untuk menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang lahir bersama Republik Indonesia yang kita cintai dalam suasana penuh semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum pada suatu negara yang berdaulat,” harapnya.

Lebih lanjut Jaksa Agung RI Burhanudin dalam amanatnya pada Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 tahun menekankan agar seluruh Insan Adhyaksa di manapun berada, transformasi jangan hanya menjadi angan dan slogan belaka, tetapi secara nyata kita hadirkan pada garda terdepan penegakan hukum.

Pada kesempatan kali ini, dalam Amanatnya Jaksa Agung juga menyampaikan perintah harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan, sebagai berikut:

1. Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai – nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa berakhlak.

2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyallk serta pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

3. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara

4. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.

5. Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.

6. Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional
serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.

7. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat demi menjamin ketertiban dan
Kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis. (AM-007)