Kajati Sulbar Dalami Kasus Korupsi Replanting di Tiga Kabupaten Provinsi Sulbar

Kajati Sulbar dalami penanganan kasus korupsi kegiatan peremajaan kelapa sawit ( Replanting )

Majalahfakta.id – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat ( Sulbar ), semakin dalami penanganan kasus korupsi kegiatan peremajaan kelapa sawit ( Replanting ) di Tiga Kabupaten Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ).

Pertama Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), telah menyeret Tiga tersangka dan akan dituntut di meja persidangan Pengadilan Tipikor Mamuju. Dan untuk Kabupaten Pasangkayu, baru – baru ini telah ditetapkan Dua orang tersangka baru.  

Sebentara di Kabupaten Mamuju, dikabarka bahwa penanganan kasus Replanting telah ditingkatkan dari penyelidikan ( Lid ) naik menjadi penyidikan ( Dik ). 

Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar Feri Mupakhir, mengatakan untuk penanganan kasus Replanting di Kabupaten Mamuju, penyidik telah mengantongi Dua alat bukti yang cukup, sehingga dinaikan ke tingkat penyidikan. Hanya saja, penyidik tetap menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli auditor ( BPKP ).

Lanjut kata Feri, dugaan kasus korupsi Replanting di Kabupaten Mamuju, permainannya hampir sama dengan di Kabupaten Mamuju Tengah. Hanya saja, sampai saat ini masih banyak petunjuk dari tim audit BPKP di tambah dan diperbaiki. 

“ Modusnya hampir sama Replanting di Mateng dengan adanya dugaan laporan data lahan, tumbang cippingnya dan juga ada lahan yang tidak masuk dalam usulan. Tapi kita lihat dulu, bagaimana hitungan BPKP karena BPKP masih memberikan petunjuk untuk dilengkapi dan sementara kami lengkapi, “ ungkap Feri.

Lebih lanjut penanganan kasus Korupsi dugaan penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) atau Replanting di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) pada tahun 2019 yang lalu. Menyeret Tiga orang menjadi tersangka. Dan untuk Kabupaten Pasangkayu di tetapkan Dua tersangka baru. Sebentara Kabupaten Mamuju masih dalam tingkat penyidikan oleh penyidik Kejati Sulbar.  (amk)