Majalahfakta.id – Kepala Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, tersandung kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Kajari Kabupaten OKU Selatan, Kusri,S.H. dalam keterangan persnya, mengatakan Kades Muara Payang ditetapkan tersangka.
Seperti disampaikan yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Kejari OKU Selatan, Senin (13/9/2021).
Lanjut Kusri, oknum Kepala Desa Muara Payang yang berinisial YA ditahan tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan, pada hari Senin, 13 September sekira pukul 13:00 WIB.
“Kades ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Muara Payang, tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp1.702.374.581 (Satu milyar tujuh ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah)”, ungkap Kajari
“Ditambahkan Kajari, adapun nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan YA sebesar Rp 699.307.536,74 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).Nilai kerugian sebesar itu, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 3 tahun anggaran dimulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019,”ujarnya.
“Dalam kasus tersebut tersangka Kades, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa , tersangka tidak melibatkan perangkat desa atau PTPKD/PPKD”, pungkas Kajari. (min/wis)






