KABUPATEN BALANGAN “UNIVERSAL HEALTH COVERAGE’ PERTAMA DI KALIMANTAN SELATAN

Bupati Balangan, H Ansharuddin, saat menyerahkan secara langsung kartu JKN-KIS kepada masyarakat di Kecamatan Batumandi, hari Senin (12/3/2018) di halaman Kantor Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi.
Bupati Balangan, H Ansharuddin, saat menyerahkan secara langsung kartu JKN-KIS kepada masyarakat di Kecamatan Batumandi, hari Senin (12/3/2018) di halaman Kantor Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi.
Bupati Balangan, H Ansharuddin, saat menyerahkan secara langsung kartu JKN-KIS kepada masyarakat di Kecamatan Batumandi, hari Senin (12/3/2018) di halaman Kantor Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi.
Bupati Balangan, H Ansharuddin, saat menyerahkan secara langsung kartu JKN-KIS kepada masyarakat di Kecamatan Batumandi, hari Senin (12/3/2018) di halaman Kantor Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi.

KABUPATEN Balangan untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta yang bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan pembayaran, sejak awal tahun 2018 dilaksanakan dengan mendaftarkan seluruh masyarakatnya menjadi peserta JKN.

“Dengan ini semua maka seluruh masyarakat Balangan tidak perlu terbebani dengan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit atau harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Bupati Balangan, H Ansharuddin, saat menyerahkan secara langsung kartu JKN-KIS kepada masyarakat di Kecamatan Batumandi, hari Senin (12/3/2018) di halaman Kantor Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi.

Program UHC, kata Bupati Anshar, merupakan kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu dengan menjadikan seluruh masyarakat yang namanya terdaftar dalam database kependudukan Kabupaten Balangan sebagai peserta JKN dengan menggunakan dana APBD.

“Diharapkan dengan adanya program UHC yang untuk Kalimantan Selatan sendiri Balangan merupakan kabupaten pertama yang melaksanakan program ini, dapat lebih mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan SDK, Muhammad Noor, menambahkan bahwa apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun  2013 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 disebutkan bahwa kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.

Ditambahkan, sebenarnya Kabupaten Balangan telah melaksanakan pembiayaan kesehatan dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda. Namun dengan adanya ketentuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2017 yang menyatakan tidak ada lagi jaminan kesehatan selain yang diselenggarakan oleh BPJS, maka seluruh masyarakat Kabupaten Balangan yang tidak terdaftar dalam BPJS, didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan ini semua maka masyarakat di Kabupaten Balangan telah mempunyai jaminan pembiayaan kesehatan yang bisa digunakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ataupun fasilitas tingkat lanjut,” terangnya.

Menyinggung tentang bagaimana pembayaran iuran BPJS yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah, Noor mengungkapkan, Kabupaten Balangan telah menyiapkan dana Rp 24 milyar selama satu tahun dari APBD yang digelontorkan untuk pembiayaan tersebut.

“Ini semua merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) No. 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bahwa para bupati untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jamkesnas,” pungkasnya. (Tim)