Semua  

Kabupaten Badung Gelar Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, membuka Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (18/7).
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, membuka Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (18/7).
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, membuka Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (18/7).
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, membuka Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (18/7).

PEMERINTAH Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menggelar Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diikuti sebanyak 300 perusahaan diwakili masing-masing 2 (dua) orang dari unsur manajemen dan pekerja di Kabupaten Badung, bertempat di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (18/7). Kegiatan sosialisasi dibuka Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa.

Wabup Suiasa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terkait pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan yang diikuti oleh seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Badung ini dengan tujuan bagaimana membangun hubungan industrial dan ketenagakerjaan di Kabupaten Badung yang terbangun secara baik, positif dan kondusif, sehingga semuanya menjadi produktif. “Ini merupakan suatu komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam melaksanakan visi misi dalam 5 (lima) tahun ke depan yang sudah ditetapkan. Salah satu dari lima prioritas utama pembangunan di Kabupaten Badung adalah di bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan,” jelas Suiasa.

Dijelaskan bahwa ketenagakerjaan terkait dengan pengusaha serta terkait dengan pemerintah yang disebut dengan tripartite, dalam ketenagakerjaan dan perhubungan industrial itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua komponen yang terkait. Sehingga perlu dilakukan pelaksanaan tahapan-tahapan yang dimulai dari hulu, tengah dan hilir. Di mana hulu persoalan ini adalah bagaimana semua pihak memahami, menguasai, mengenal dan mampu mengimplementasikan, melaksanakan regulasi dengan aturan yang berlaku dalam hal yang menyangkut dengan ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena jika perusahan tidak memahami, menguasai dan tidak mampu menterjemahkan undang-undang itu, maka tidak akan bisa mengimplementasikan sehingga akan menjadi persoalan. Untuk itu kewajiban pemerintah melakukan sosialisasi karena pemerintah selain sebagai regulator juga sebagai fasilitator dan mediator sebagai bagian dari hulu.

Bagian tengah, nantinya harus melakukan pembinaan-pembinaan yang mendalam yang sifatnya manajemen dan manajerial, seperti perekrutan tenaga kerja dan pengupahan. Dan, untuk hilirnya dilakukan pembinaan dan pengawasan serta monitoring bagaimana hubungan perusahaan dengan lingkungan sosialnya, sejauh mana dampaknya. Semua ini merupakan pekerjaan yang komplit dari hulu, tengah dan hilir.

Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ida Bagus Oka Dirga, melaporkan, maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah agar tersampaikannya informasi yang benar terkait pelaksanaan produk hukum bidang ketenagakerjaan. Tujuan kegiatan ini agar meningkatnya pemahaman dan pengetahuan para pelaku hubungan industrial dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan di perusahaan. Pelaksanaan sosialisasi undang-undang ketenagakerjaan ini ditujukan bagi perusahaan-perusahaan skala besar, menengah dan kecil yang berada di wilayah Kabupaten Badung. Kegiatan ini dilaksanakan selama sehari, dengan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali. (Rilis)