Jual Sabu Cara Nyentrik, Warga Tambak Pring, Surabaya Coba Mengelabui Polisi

Majalahfakta.id – Penjual sabu asal Tambak Pring, Kecamatan Asemrowo, Surabaya punya cara nyentrik dalam melayani pelanggannya. Tidak semua calon pengonsumsi bisa leluasa bisa mendapatkan barang haram itu dari pelaku ini.

“Mereka ini sudah memiliki pelanggan tetap yang telah dikenal, sehingga peredarannya sulit dilacak. Pembeli hanya bisa dilayani dengan menyebut kode tertentu ,“ ungkap Iptu Sumarlan, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di hadapan awak media.

Pelaku mengedarkan sabu langsung di rumahnya. Pelanggannya wajib menyebut kalimat kode “ening” saat mengetuk pintu rumah, jika kode tidak disebutkan maka tidak dilayani pelaku.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT). Bisnis haram ini dijalankan bersama suami dan anaknya yang sekarang masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Murti (44t) warga Tambak Pring, Kecamatan Asemrowo Surabaya diamankan unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (17/11/2021) karena kedapatan mengecer narkoba dalam paket kecil senilai Rp150 ribu.

Bisnis haram itu dilakoni pelaku bersama SN suami dan LM anak kandungnya. Modus operandi dari jaringan keluarga ini, SN membeli paket sabu seberat 5 gram ke seorang bandar besar lantas kemudian diecer menjadi 12 paket kecil seharga Rp150 ribu setiap paket nya.

“Sabu dibeli suami pelaku lantas dikemas dalam paket kecil – kecil untuk kemudian diedarkan tersangka Murti dan anaknya LM, “ jelas Iptu M Sumarlan.

Saat diamankan Murti tak pernah menyangka jika bisnis haram yang telah dilakoni selama tiga bulan bersama suami dan anaknya tersebut mengantarkanya menjadi tersangka dan masuk ke jeruji besi.

“Sumpah pak saya tidak tau kalau yang saya jual adalah narkoba, saya hanya menuruti perintah suami untuk menjual barang haram tersebut “ ujar Murti sambil menangis sesengukan.

Dari catatan Kepolisian SN suami pelaku merupakan terpidana kasus pembunuhan yang telah bebas, dan mencoba peruntungan dengan berbisnis narkoba.

Akibat perbuatannya Murti terancam pidana penjara selama 20 tahun , karena terjerat pasal 114 kuhp ayat 1 junto pasal 112 karena telah terbukti mengedarkan narkoba. (ren)