Jual Miras, Warga Pasirhalang Dibekuk Polisi

Majalahfakta.id – ES (54), warga Desa Pasirhalang Sukaraja, Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi usai kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras (miras) di warung miliknya Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/05/2021).

“Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 72 minuman beralkohol dari salah warung dan rumah milik warga di Sukaraja. Kami tidak mentolerir peredaran miras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar AKBP Sumarni, Kapolres Sukabumi Kota kepada awak media.

Polisi juga memeriksa puluhan botol miras di rumah ES yang berada persis di belakang warung miliknya dan berhasil menemukan sejumlah miras berbagai merk lainnya seperti Anggur Merah, Anggur Putih dan Intisari.

Baca Juga : Dugaan Kepala BPBD Sulbar Salahgunakan Anggaran Bencana, Ini Jawabannya

“Kami tegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota tetap konsisten melakukan pencegahan bahkan penindakan terhadap peredaran miras ini untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah,” tegasnya

Sumarni juga menyebutkan bahwa beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah seringkali dipicu pengaruh minuman keras.

“Beberapa kejadian atau kasus gangguan kamtibmas seringkali disebabkan para pelaku yang terpengaruh miras. Makanya Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan unsur Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap berkomitmen Sukabumi Zero alkohol,” ujar Sumarni.

Baca Juga : Rakerda I Tahun 2021 DPD Joman Jawa Timur, Begini Hasilnya

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan miras, jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual-belikan miras bahkan mengkonsumsi miras. Mari ciptakan Sukabumi yang kondusif dan zero alkohol,” pungkas Kapolres Sukabumi Kota. (ren)