FAKTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menangkis eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, yang menjerat tujuh terdakwa Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan, proses penyidikan telah sesuai dengan hukum.
“Dalam surat dakwaan telah diuraikan,” kata JPU Eza cs, saat membacakan tanggapan eksepsi dari PH terdakwa, Kamis (17/10).
JPU juga menyebutkan, surat dakwaan telah disusun secara cermat.
“Sehingga eksepsi PH terdakwa telah masuk pada pokok materil,”ujarnya.
JPU meminta kepada majelis hakim, agar menolak eksepsi PH terdakwa, menyatakan dakwaan telah JPU telah sesuai, melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, dilanjutkan pada 22 Oktober 2024, dengan agenda putusan sela.
Diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar.
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana didalamnya juga terdapat saksi ahli. (ss)






