JPU Berikan Hukuman Tambahan Para Terduga Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kota Prabumulih

FAKTA – Para terduga Koruptor Dana Hibah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun 2017/2018 sebesar Rp1,8 milar, diberikan hukuman tambahan.

Mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp250 juta. Dalam tenggat waktu 1 bulan, setelah Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum (inkracht).

Maka harta benda para terdakwa dapat disita jaksa, untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara dan apabila harta benda para terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Di dalam Persidangan di pengadilan Tipikor Palembang, pada hari Jumat (5/5/2023). Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor, yang diketuai Sahlan Efendi, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumuli,  membacakan tuntutannya, yang menuntut para terdakwa, Masing masing, Selaku Komisioner Bawaslu Prabumulih, Herman Junaidi, Lin Susanti dan M.Iqbal. di tuntut masing 5 tahun Penjara.

Karena Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan ke tiga terdakwa, secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak Pidana Korupsi dan melanggar pasal 3 jo pasal 18.UU RI.Nomor.31. tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UURI. No.20 tahun 2021. Tentang perubahan atas. UURI. No.31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal. 55. Ayat ke.1 jo pasal 64 KUHP.

Selain itu para terdakwa di hukum pidana tambahan denda masing masing Rp.100. juta. Dan apabila para terdakwa tidak dapat membayar , maka du ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, dan tidak ada itikat baik dari para terdakwa, untuk mengembalikan kerugian Negara, dan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa berbuat sopan dan belum pernah dihukum. (ito/hai)