Daerah  

Jeratan Masalah di SMAN 18 Palembang, Proyek Mangkrak, Pungutan, hingga Guru Terpinggirkan

FAKTA – Persoalan di SMAN 18 Palembang seolah tak ada habisnya. Setelah kasus pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) dan tambahan tiga ruang kelas (TRK) yang nyaris mangkrak serta dugaan pungutan sarana-prasarana (sapras) senilai Rp1 juta hingga Rp2 juta, kini mencuat persoalan lain yang menyeret nasib puluhan guru.

Sejumlah pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku dirugikan akibat tidak diberikannya nilai dan pengisian kinerja dalam platform Merdeka Mengajar (PMM) oleh kepala sekolah sepanjang Januari hingga Juni 2024.

Padahal, kinerja tersebut menjadi penentu karier seorang guru PNS. “Dalam semester pertama, nilai kami baru mencapai sekitar 25 persen. Itu jelas merugikan,” ungkap salah satu guru kepada media ini, Senin (22/9/2025).

Upaya mencari keadilan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Guru-guru tersebut mengirimkan surat ke Pj Gubernur Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan pada 5 Agustus 2024.

Mereka juga dipanggil Inspektorat pada 29 Agustus 2024. Namun, hasilnya nihil.

Tak berhenti di situ, mereka empat kali mendatangi DPRD Sumatera Selatan, terakhir pada 21 April 2025 dalam audiensi dengan Komisi V.

Lagi-lagi, tak ada kejelasan. Aduan pun berlanjut ke Ombudsman. Pada 3 Juni 2025, lembaga tersebut membalas dengan surat bernomor T./241/PV.01-07/00873.2025/V/2025 yang meminta kelengkapan data dan dokumen tambahan.

“Padahal masalah ini sebenarnya sederhana, tapi dibiarkan berlarut,” isi pengaduan yang diterima media ini.

Akar persoalan disebut bermula dari keberanian beberapa guru menolak pungutan sertifikasi.

Dari total 38 guru bersertifikasi, setiap triwulan tunjangan mereka dipotong Rp120 ribu. Tahun 2024, sekelompok guru memilih melawan.

“Sejak saat itu, kami merasa ada dendam yang terus berlangsung,” ungkap salah seorang guru.

Akibat protes tersebut, mereka justru dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah dengan pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kami sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi,” keluh mereka.

Kepala SMAN 18 Palembang, Heru Supeno, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Senin (22/9/2025) pukul 15.27 WIB, hanya membaca pesan wartawan tanpa memberikan jawaban.

Hingga kini, persoalan yang membelit sekolah ini masih berlarut, tanpa ada kepastian penyelesaian. (Laporan : ito || majalahfakta.id)