Jemput PMI Ilegal dari Malaysia Lewat Pelabuhan “Tikus”, Dua Transportir Dibekuk Polda Riau

FAKTA – Aksi gelap penyelundupan manusia kembali terungkap di perbatasan laut Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membekuk dua pria yang berperan sebagai transportir 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia.

Penangkapan dramatis itu terjadi Sabtu (9/8/2025) dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.

Kedua pelaku, DA (49) dan MR (29), tak berkutik saat diringkus bersama barang bukti dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk mengatur pergerakan mereka dalam jaringan penyelundupan lintas negara ini.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan kedua pelaku berinisial DA (49) dan MR (29) ditangkap bersama barang bukti dua unit mobil Toyota Avanza serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan pelaku.

Keduanya menjemput para PMI ilegal yang masuk melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai–Bengkalis, lalu akan membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian,” ujar Asep, Senin (11/8/2025).

Hasil penyelidikan mengungkapkan korban berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Aceh, Jambi, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas arus masuk PMI ilegal dari Malaysia.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)