Jembatan Rusak, Direspon Seorang Cakades Calungbungur, Lebak

Majalahfakta.id – Pesta demokrasi di Desa Calungbungur yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 September diubah menjadi 24 Oktober 2021.

Mundurnya pelaksanaan karena musim pandemi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan ke era new normal.

Perubahan berdasarkan surat edaran Bupati Lebak setelah terbitnya surat menteri dalam negeri terbaru Nomor 141/4251/Sj pada 09-08-2021 lalu tentang pelaksanaan pilkades di masa penerapan PPKM level 3 dan 4.

Ditambahnya waktu dijadikan para kontestan pilkades sebagai ajang silaturahmi kepada warga untuk menarik simpati, salah satunya Calon Kades nomor urut 5 Jaro Imam Taufik dari Kampung Gubug Desa Calungbungur, mengajak warga untuk mengadakan kerja bakti merenovasi jembatan Karian yang berada di Kampung Karian Jumat, (17/9/2021).

Jembatan yang dibangun pada tahun 2020 pasca banjir bandang melanda oleh Dompet Dhuafa dengan total anggaran Rp 138 juta murni berasal dari Dompet Dhuafa, yang selama ini belum pernah diadakan perbaikan atau perawatan baik dari Pemerintahan kabupaten Lebak maupun Pemerintahan desa Calungbungur.

“Sujai selaku tokoh pemuda dari Kampung Karian sangat berterima kasih kepada Jaro Imam Taufik nomor urut 5 sebagai Cakades Desa Calungbungur, karena sudah dengan suka rela memperbaiki jembatan dengan biaya pribadi semoga menjadi amal ibadah yang baik dan bermanfaat buat masyarakat desa Calungbungur dan berharap dalam kontestan kali ini diberikan kemenangan serta dapat menjaga sportifitas dan kerukunan antar pendukung sehingga tetap terjaga suasana pilkades yang kondusif, ” tegas Sujai

Sejauh pemantauan di lapangan pada saat kerja bakti pemerintahan desa Calungbungur tidak tampak di lokasi kerja bakti

“Padahal renovasi jembatan tersebut bisa dilakukan bersama masyarakat secara swadaya karena jembatan ini adalah akses utama masyarakat karena tidak adanya jalan lain untuk melakukan aktivitas sehari hari, ” tambah Sujai.

Secara terpisah pengamat kebijakan publik yang bergerak di bidang Sosial, Lingkungan dan hukum, Riswanto, S.H., M.H., P.I.A., yang akrab dipanggil kang Prabu melalui pesan Whatappnya ke PLT Desa Calungbungur, Moch Soebandi saat ditanya PLH desa Calungbungur menyampaikan bahwa sesuatu yang sudah masuk di DAM Karian tidak bisa dibangun kembali atau pun renovasi, ” pungkasnya, (din/wis)