Jelang HANI 2023, BNN RI Musnahkan 124,54 Kilogram Narkotika

FAKTA – Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, pada Jumat (23/6/2023).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 (delapan) kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 (sebelas) orang tersangka dengan barang bukti berupa 123.132,79 gram atau 123,13 kilogram sabu, 505 gram ganja dan 1.114 gram atau 1,11 kilogram heroin.

Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 4 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu 501 gram ganja dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyampaikan pemusnahan sekarang bukan hanya dikantor markas besar BNN tapi sengaja dibawa keliling dan ini adalah salah satu bentuk keterbukaan dalam rangka penanganan barang bukti narkotika, sekaligus sebagai pesan BNN serius dalam hal menangani peredaran narkoba di Indonesia. “Tidak ada tempat wisata Indonesia boleh beredar narkotika, tidak ditolelir oleh BNN Ri”tegasnya

Mantan Kapolda Bali ini menambahkan, dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dan BNN berkomitmen mengagalkan upaya peredaran gelap narkotika di Indonesia termasuk Kawasan wisata.

Dari kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI pada periode Mei dan Juni 2023, salah satunya upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dengan modus disembunyikan dalam rajutan karpet dan dikirim dari Karachi Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas BNN RI melakukan controlled delivery dan pada Selasa (9/5) berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial M dan IB, sesaat setelah mengambil karpet berisi heroin seberat 1.114 gram tersebut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB. Keduanya diketahui mengatur pengiriman heroin tersebut dan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin.(aya)