Jatim Beruntun Diguncang OTT KPK, Gagalkah Sistem Pencegahan di Era Gubernur Khofifah ?

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa komunikasi antara pemerintah daerah dan KPK sebenarnya telah berlangsung intens. (Foto : fb khofifah indar parawansa/majalahfakta.id)

FAKTA – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang menghantam sejumlah kepala daerah di Jawa Timur dalam kurun waktu singkat bukan sekadar deretan peristiwa hukum.

Ia menyerupai retakan yang kian melebar—membuka sisi gelap tata kelola kekuasaan yang selama ini tampak rapi di permukaan.

Sejak awal 2025 hingga April 2026, setidaknya tiga nama kepala daerah terseret dalam pusaran operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Sugiri Sancoko –Bupati Ponorogo, (7/11/2025), Maidi –Wali Kota Madiun, (19/1/2026), dan terbaru Gatut Sunu Wibowo –Bupati Tulungagung, (10/4/2026).

Tiga kasus, tiga wilayah berbeda, namun dengan benang merah yang nyaris serupa, dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkar kekuasaan lokal.

OTT terhadap Sugiri menjadi pembuka rangkaian pada November 2025. Dua bulan berselang, giliran Maidi yang diamankan.

Dan ketika publik mulai bertanya apakah ini sekadar kebetulan, penangkapan Gatut pada April 2026 seolah menjadi penegasan, ada persoalan sistemik yang belum tersentuh akar penyelesaiannya. Seperti dikutip dari facebook Detik Jatim, Senin, (13/4/2026).

Di tengah sorotan publik, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara pemerintah daerah dan KPK sebenarnya telah berlangsung intens.

Bahkan, forum koordinasi lintas kepala daerah disebut sudah dibentuk—mulai dari pertemuan formal hingga grup komunikasi digital.

“Kita semua sebetulnya melakukan koordinasi cukup intensif ya, ada grup (WhatsApp) kepala daerah, dengan tim KPK juga ada. Dan sebetulnya kabupaten kota sudah pernah diajak untuk saling mencari solusi oleh KPK, tinggal ini Pemprovnya.” kata Khofifah saat ditemui di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Minggu (12/4/2026).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan koordinasi itu belum cukup menjadi benteng pencegah.

“Semua kabupaten dan kota sudah pernah dipanggil satu per satu,” ujar Khofifah, menekankan bahwa upaya pembinaan dan penguatan integritas sebenarnya telah dilakukan.

Pernyataan ini menyiratkan ironi, ketika seluruh pintu peringatan sudah diketuk, mengapa pelanggaran masih berulang?

Dari sudut pandang investigatif, fenomena ini tak bisa dilepaskan dari pola klasik yang kerap berulang di daerah, relasi kuasa antara kepala daerah, birokrasi, dan kepentingan ekonomi.

Proyek pembangunan, perizinan, hingga pengelolaan anggaran menjadi titik rawan yang membuka celah transaksi tersembunyi.

OTT, dalam banyak kasus, hanyalah puncak gunung es, yang tak terlihat adalah praktik keseharian yang mungkin sudah dianggap “lumrah”—mulai dari kompromi kecil hingga keputusan besar yang sarat kepentingan.

Ketika sistem pengawasan internal tak cukup kuat, dan budaya integritas belum mengakar, maka penindakan hukum menjadi satu-satunya pintu keluar yang tersisa.

Gubernur Khofifah sendiri memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Di sisi lain, ia juga mengakui perlunya formulasi baru dalam menjaga pemerintahan tetap bersih.

Pernyataan ini membuka ruang pertanyaan lebih besar, apakah pendekatan pencegahan yang selama ini dilakukan sudah tepat sasaran, atau justru hanya berhenti di level administratif tanpa menyentuh perubahan kultur?

Rentetan OTT di Jawa Timur kini bukan lagi sekadar catatan kriminal pejabat.

Ia telah menjelma menjadi cermin—memantulkan wajah tata kelola pemerintahan daerah yang masih rapuh di hadapan godaan kekuasaan.

Dan selama akar persoalan belum benar-benar dicabut, bukan tidak mungkin daftar itu akan terus bertambah.