Daerah  

Jarang Ngantor Kades Banjardowo, Kabuh, Jombang, Didemo Warga

FAKTA – Diduga manyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dan jarang masuk kantor, Rahadian Firmansyah, Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, didemo warganya di kantor Desa, Rabu (10/9/2024).

Dalam melakukan aksinya warga menuntut agar kepala desa dicopot dari jabatannya lantaran Kades tidak pernah ngantor. Menurut salah seorang pendemo Sugio, menuturkan, masyarakat menuntut Kades Banjardowo dicopot karena selama menjabat jarang masuk kantor sehingga masyarakat merasa kesulitan setiap mengurus surat menyurat. “Disamping itu masyarakat juga mengeluhkan jalan yang rusak tidak kunjung diperbaiki,” katanya.

Seorang yang mengaku mewakili warga Desa Banjardowo, Dewi, juga menuntut agar Kepala Desa Banjardowo Rahadian Firmansyah dicopot dari jabatannya sekarang juga, jika Pemkab Jombang tidak segera mencopotnya maka Dewi akan melakukan demo yang lebih besar lagi. “Karena rakyat yang memilih Kades Banjardowo, tidak ingin bertele-tele, karena Kades bersalah secara aturan, pasalnya sudah sering tidak ngantor, dan masyarakat sudah tidak menghendaki Rahardian Firmansyah menjabat Kades Banjardowo lagi,” katanya.

Sementara itu, menanggapi sejumlah tuntutan warga Kades Banjardowo. Rahardian Firmansyah, menyatakan dirinya siap mundur dari kepala desa akan tetapi harus sesuai prosedur. Menurutnya jika memang dirinya melakukan kesalahan fatal maka Ia akan siap turun dari jabatannya.

“Apabila saya melakukan kesalahan fatal dan dari Pemkab Jombang, sudah mengatakan, maka saya siap turun, tanpa njenegan tanpa harus gembar-gembor, Pemkab dan kecamatan akan melakukan sidak, kita disini koordinasi, mediasi dari Kepala Dinas dan Camat juga akan sidak, kalau memang nanti saya terbukti dan dinyatakan bersalah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saya siap turun,” terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, mengatakan sejujurnya kepada masyarakat jika pihaknya tidak bisa lepas dari azas praduga tak bersalah.

“Artinya kita harus melihat situasi dan keadaan dulu, bagaimana lalu setelah kita mengetahui situasinya kita diskusikan dengan Inspektorat juga, seperti apa nanti arahannya, apakah turun atau tidak, prosedurnya memang seperti itu, kalau langsung diturunkan dan tidak melalui azas praduga tak bersalah maka malahan kita yang akan dipertanyakan,” katanya. (Muk)