FAKTA – Ratusan nasabah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasabah Korban LPD Mambal mendatangi Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Abiansemal, pada Minggu (29/3/2026). Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga atas berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai ratusan miliar rupiah yang hingga kini belum menemui titik terang.
Kemarahan nasabah dipicu oleh janji mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, yang pada Desember 2025 silam mengklaim akan menuntaskan kasus ini sebelum masa kepemimpinannya berakhir. Namun, hingga saat ini, Ketua LPD Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56), tak kunjung diseret ke meja hijau.
Padahal, penyidik sebelumnya telah menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertifikat SHM, serta 49 BPKB sebagai barang bukti. Bahkan, koordinasi tingkat tinggi dengan KPK, Kortas Polri, hingga PPATK sempat disebut-sebut untuk memastikan akurasi penyidikan.
Persoalan audit menjadi salah satu hambatan teknis yang disoroti. Pasca wafatnya auditor Prof. I Wayan Ramantha pada April 2024, proses audit kerugian yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp211,8 miliar (status potential loss) harus diulang. Janji tambahan waktu satu bulan untuk verifikasi data yang diminta pihak kepolisian kini telah berlalu tanpa kepastian, sementara agunan yang dijanjikan akan disita untuk menutupi kewajiban nasabah dinilai hanya “bualan” semata.
Kondisi ini semakin tragis karena beberapa nasabah dilaporkan telah meninggal dunia sebelum sempat merasakan kembali uang tabungan mereka.
Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban LPD Mambal, I Wayan Setiawan, dalam orasinya di depan kantor LPD yang kini tersegel stiker tutup, menuntut kehadiran lembaga berwenang seperti Majelis Desa Adat (MDA) dan Pemprov Bali.
“LPD itu berdiri dasar hukumnya adalah Perda dan SK Gubernur. Kami berharap pihak-pihak yang seharusnya hadir mendampingi masyarakat ini, hadir bicara. Terutama MDA, Pemprov Bali, LP LPD, kejaksaan, kepolisian, semuanya harus hadir karena ratusan miliar uang nasabah ada di sini,” tegas I Wayan Setiawan.
Ia juga melontarkan kritik pedas terhadap diamnya Desa Adat Mambal dalam menyikapi penderitaan warganya sendiri. “Ada nasabah LPD Mambal yang sampai meninggal gara-gara ini dan Desa Adat Mambal tidak mengambil langkah apapun, diam. Seolah-olah muka tebal. Dulu dana nasabah ini dipakai untuk tirta yatra, dipakai untuk odalan, sing lek (tidak malu) pis anggo odalan?” tanyanya dengan nada tinggi.
Meski aksi berlangsung tanpa anarkisme, I Wayan Setiawan memperingatkan bahwa kesabaran warga ada batasnya. Jika aspirasi ratusan nasabah tidak segera direspons secara tegas melalui mekanisme hukum maupun pendekatan kekeluargaan, ia tidak menjamin para korban akan terus berdiam diri.
Aksi ditutup dengan penyampaian keluhan secara terbuka oleh para nasabah menggunakan pengeras suara, yang isinya rerata menuntut pengembalian hak finansial mereka yang telah tertahan bertahun-tahun sejak periode 2019-2021. (fa)






