Jangan Sampai KPK Dibubarkan

Kantor KPK di Jakarta
Kantor KPK di Jakarta

BEREDARNYA draf revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan polemik. Beberapa pasal menjadi kontroversi.

Presiden Joko Widodo belum menanggapi polemik revisi UU KPK. Namun, kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, Kepala Negara konsisten mendukung KPK sebagai lembaga antikorupsi.

“Setahu saya Presiden Jokowi sangat komitmen dengan agenda pemberantasan korupsi. Jadi jangan ragukan komitmen presiden terhadap KPK,” ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut Teten, Presiden tidak akan membiarkan enam fraksi di DPR memberangus kewenangan apalagi keberadaan KPK melalui revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 itu. Sebab, presiden membutuhkan lembaga antirasuwah untuk mengawasi percepatan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia.

“Apalagi beliau sedang gencar menggenjot pembangunan infrastruktur. Itu betul-betul butuh KPK yang kuat yang bisa mengawasi pembangunan karena biasanya pembangunan yang cepat itu kan bisa ada peluang-perluang terjadinya korupsi,” tutur dia.

Mantan pegiat antikorupsi ini menambahkan, presiden ingin seluruh lembaga penegak hukum di Tanah Air menjadi kuat. “Presiden menghendaki KPK yang kuat, polisi yang kuat, jaksa yang kuat,” pungkas dia.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

Upaya pelemahan KPK kembali bergulir melalui usulan revisi UU KPK di DPR. Revisi UU KPK ini merupakan usulan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan revisi UU KPK disampaikan saat rapat Badan Legislasi, Selasa 6 Oktober.

Pengusul terbanyak muncul dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni 15 anggota, diikuti NasDem 12 anggota, Golkar 9 anggota, PPP 5 anggota, dan Hanura 3 anggota. Salah satu tema yang diangkat adalah umur KPK, yang dibatasi 12 tahun setelah UU tersebut disahkan. Kemudian, soal pencabutan kewenangan pemberantasan korupsi yang diganti menjadi pencegahan.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa banyak pihak yang ingin melemahkan KPK, melihat KPK begitu frontalnya memenjarakan para koruptor, dan tidak pandang bulu dalam mencari tersangkanya.

Beberapa kasus terakhir pun terlihat, seperti halnya kasus cicak dan buaya yang terdiri dari II jilid, kasus Abraham Samad, dan masih banyak lagi yang membuat KPK harus menambalsulam kepemimpinannya.

Oleh karena itu kita sebagai rakyat seharusnya bisa mendukung kinerja KPK, jangan sampai KPK dilemahkan atau bahkan dibubarkan, karena KPK hadir untuk rakyat. (JakartaGreater) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com