GUBERNUR Jawa Timur, Soekarwo, menegaskan, seluruh pihak harus belajar dari kasus tertangkapnya oknum di Pelindo III yang diduga terlibat pungli agar tak terulang. “Kasus tersebut agar menjadi pelajaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tak melakukan pembayaran dengan menggunakan pihak ketiga,” jelas Soekarwo.
Terkait Satgas Saber Pungli, ia menjelaskan, terdapat sembilan tugas yang diberikan di antaranya melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi bersama-sama kabupaten/kota dalam rangka mengantisipasi terjadinya pungli di lingkungan kerja pemerintah daerah di Jatim,
Mantan Sekdaprov Jatim ini mengusulkan agar pembayaran retribusi tidak lagi melibatkan pihak swasta atau pihak ketiga. Segala urusan terkait retribusi idealnya dilakukan secara mandiri oleh pemerintah untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).
“Memang, di dalam undang-undang yang mengatur retribusi dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga. Tapi saya usulkan ditutup saja, harus dilakukan oleh lembaga pemerintah,” tutur gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini usai mengukuhkan struktur pengurus Satgas Saber Pungli Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis sore (3/11).
Tugas Satgas Saber Pungli adalah menindaklanjuti segala laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi pungli, melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan. Selain itu, juga melakukan pengawasan dan pengendalian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungli di wilayah kerja Pemprov Jatim, melakukan pemeriksaan awal atas pengaduan masyarakat, menindak tegas pejabat atau aparatur yang terbukti melakukan pungli, membentuk sekretariat dan pelaksana lapangan sesuai kebutuhan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jatim dan Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No. 188/592/KPTS/013/2016 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar maka Wagub Jatim, Saifullah Yusuf, dikukuhkan sebagai Ketua Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Jatim dan beranggotakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nonpelayanan seperti Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Organisasi, Biro Kepegawaian Daerah, Dinas Kominfo, Satpol PP dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Satgas ini dibentuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 yang secara struktural harus dilakukan sampai tingkat daerah, serta Keputusan Menko Politik, Hukum dan Keamanan No. 78 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Apabila masyarakat menemukan praktek pungli dapat segera diadukan melalui laman www.jipp.jatimprov.go.id atau inspektorat.jatimprov.go.id, media sosial Facebook instansi yang dituju atau Facebook Diskominfo Jatim, sementara melalui Media Sosial Twitter dapat menghubungi akun @jatimpemp. (F.809) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks