Utama  

Jaksa Tuntut Berbeda Terhadap Empat Terdakwa Korupsi LPP Kalukku, Mamuju

Empat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah oleh Jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Majalahfakta.id – Empat terdakwa korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dituntut berbeda oleh Jaksa.

Empat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah oleh Jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (30/6/2022).

JPU Hijas, SH, MH, mengatakan, terdakwa Munir, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda 100 juta subsider 6 bulan penjara, Terdakwa Saiful Bahri, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta subsider 6 bulan, Terdakwa Aminah dituntut 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 4 bulan. Dan terdakwa Andi Wello dituntut 5 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti 2 Miliar subsider 3 tahun penjara.

Lanjut, sidang yang digelar secara virtual dihadiri oleh kuasa hukum masing – masing terdakwa. Dalam sidang perkara Tipikor LPP Kalukku diketuai oleh majelis hakim Budiansyah, S.H., M.H, bersama Dua hakim anggota, Irawan Ismail, SH, MH serta Yudikasi Waruwu,

Lebih lanjut proyek pembangunan LPP Kalukku tahun anggaran 2018, menelan anggaran mencapai Rp17 Miliar. Dalam proyek tersebut ada permasalahan yang ditemukan hingga dalam audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar 1,6 Milyar. (amk)