TIM Satuan Tugas Khusus Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menangkap Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Makassar, Siti Rabiah, di rumahnya. Warga Desa Baji Mangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, tersebut diketahui sebagai salah satu tim siluman dalam kasus pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang kasusnya tengah disidik Kejati Sulselbar.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, menuturkan bahwa Siti Rabiah merupakan adik kandung Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus dugaan mark up pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dua bersaudara itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar.
Siti Rabiah selaku tim siluman pembebasan lahan diduga telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya memalsukan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik dan ikut mempengaruhi Kepala Desa Baji Mangai yang notabene kakaknya untuk melakukan penandatanganan pengalihan hak tanah. Padahal tindakan pengalihan hak tanah atau lahan sudah tidak diperbolehkan lagi dilakukan saat itu sebab surat keputusan (SK) penentuan lokasi obyek pembebasan telah diterbitkan Gubernur Sulsel pada tahun 2013.
Menurut aturan, saat SK Gubernur telah diterbitkan maka sepanjang tahun 2013 tidak diperbolehkan lagi ada pengalihan lahan dalam bentuk apa pun, terkecuali pengalihan lahan itu dilakukan oleh pihak yang melakukan pembebasan untuk kepentingan umum.
Dia (Siti Rabiah) memegang buku F memalsukan status kepemilikan lahan yang terdaftar di dalam buku F. Dia juga membantu beberapa pihak termasuk kepala desanya saat dilakukan pembebasan lahan.
Salah bayar dan mark up diendus kejati pada proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Tiga perbuatan melawan hukum ini didalami tim dan diawali dengan bukti ditemukannya penggunaan anggaran yang sangat besar pada pembebasan tanah perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tahap pertama sebesar Rp 800 miliar. Angka itu diduga membengkak berkali-kali lipat dari anggaran awal yang hanya berkisar Rp 168 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah, mengatakan bahwa pembengkakan anggaran itulah yang dicurigai sebagai perbuatan mark up. Tak hanya mark up, dugaan korupsi juga menguat lantaran anggaran awal yang dinaikkan delapan kali lipat ini diketahui bukan hanya untuk membiayai ganti rugi lahan namun juga untuk sejumlah biaya lainnya. Di antaranya untuk biaya penggantian rumah serta biaya penggantian waktu menunggu cairnya anggaran atau lazim disebut uang tunggu.
Kajati Sulselbar, Hidayatullah, menegaskan, banyak pihak akan diseret dalam kasus pembebasan lahan bandara ini karena dianggap terlibat nyata melakukan pembebasan lahan bandara. Untuk tahap pertama ini Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan anggaran dalam kasus tersebut. Mark upnya sangat besar karena delapan kali lipat dari anggaran awal yaitu Rp 168 miliar membengkak menjadi Rp 800 miliar. Diduga terjadi persekongkolan kejahatan antara BPN, Tim Apraisal, warga penerima ganti rugi serta lembaga pendamping warga penerima ganti rugi. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks