FAKTA – Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PG (Patrik Galampo) dan SP selaku kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2018 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Sekdis ESDM Sulbar, PG dan SP selaku kontraktor pelaksana pada proyek PLTS itu dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol.Syamsu Ridwan mejelaskan pada kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT, Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2.206 330.500, (Dua milyar dua ratus enam juta tiga ratus tiga puluh ribu lima tatus rupiah),
“Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat tidak dengan yang sebenarnya, dimana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 (tiga puluh enam) Unit rumah hunian dan 1 (satu) gereja namun faktanya bahwa di Dusun Salumayang hanya ada 12 (dua belas) unit rumah dan 1 (satu) gereja,” Jelas Kabid Humas Polda Sulbar, Jumat, (23/06/2023).
Hal tersebut mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan, sehingga berdasarkan perhitungan kerugian Negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian Negara senilai Rp. 322.660, 800,(tiga ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah).
Adapun Modus, Tersangka “SP” selaku penyedia tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan, serta tidak melibatkan personil inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak memiliki kualifikasi bidang listrik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan pelaksanaan giat tidak sesuai kontrak .
“Tersangka “PG” selaku PPTK (pejabat pelaksana tekhnis kegiatan) tidak melaksanakan tupoksinya, dimana diketahui oleh PPTK adanya beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2X2 M dan 2X3 M yang juga dipasangi Instiasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak, namun PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan PLTS dimaksud sudah terpasang dan selesai,” Jelasnya .
Lanjut, Adapun Tersangka Inisial “SP” 49 Tahun, Kecamatan Manyar Kab. Gresik Provinsi Jawa Timur dan tersangka lainnya yakni Inisial “PG” 57 Tahun Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar .
Berikut barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu rangkap dokumen kontrak paket pekerjaan jasa pengawasan pembangunan PLTS desa lenggo kecamatan bulo kabupaten polewali mandar dan desa kinatang kecamatan bonehau kabupaten mamuju Nomor : 200 / SP / 039 ESDM, tanggal 1 April 2018 dinas energi dan sumber daya mineral provinsi Sulawesi barat
“Satu rangkap dokumen laporan akhir pekerjaan pembangunan PLTS lokasi desa kinatang kecamatan bonehau kabupaten mamuju pada dinas ESDM Sulbar Tahun Anggaran 2018 dengan konsultan pengawas CV. Daya Kreasi Design tanpa tanda tangan dan stempel,” Sambungnya.
Lebih lanjut Satu lembar Surat Kuasa tanggal 10 April 2018, satu rangkap dokumen Laporan Akhir Tahun Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2018. Satu rangkap dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 200 / SP / 040 / ESDM, tanggal 11 April 2018 pekerjaan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya desa kinatang kecamatan bonehau kabupaten mamuju tahun anggaran 2018. Satu rangkap dokumen Feasibilty Study dan Ded Detail Engineering Design lokasi PLTS terpusat dusun salumayang desa kinatang kecamatan bonehau kabupaten mamuju pada dinas energi dan sumber daya mineral provinsi sulawesi barat T.A. 2016:
Satu lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.01179/SP2D-LS/VI/2018, tanggal 6 Juni 2018 untuk pembayaran LS Uang Muka (20 Y6) pengadaan PLTS desa kinatang kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju (DAK) Dan dua lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 00025/SPMLS/3.05.01/VI1/2018, tanggal 5 Juni 2018 , Serta 91 Dokumen Lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini ditahan di Polda Sulbar dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (amk)






