Jadi Sorotan Publik, Para Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Batulayar, Lombok Barat Buka Suara

FAKTA – Setelah Direskrimum Polda NTB menyerahkan berkas perkara, kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen tanah  ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (29/11) kini para tersangkanya mulai bersuara.

Dimana kasus dugaan mafia tanah di Desa Batulayar Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat itu  semakin menjadi perhatian Publik. Pasalnya tersangkanya sudah ditetapkan oleh Direskrimum Polda NTB sebanyak 5 (Lima) orang  sebagaimana SP2HP Polda NTB tertanggal 14 Desember 2022 dan salah seorang tersangkanya inisial MAH kini angkat bicara.

Menurut keterangan tersangka inisial MAH laki laki warga Desa Barejulat Kec. Jonggat Lombok Tengah yang ditemui beberapa awak  media di Rembige (19/12) mengatakan  bahwa dirinya juga telah melaporkan Tersangka lainnya yakni berinisial MOH, oknum Pengusaha Property, Oknum Pejabat Notaris  dan tersangka ER pada tanggal tanggal 31 Oktober 2022 ke Polda NTB. Namun menurutnya  sampai hari ini dirinya yang sebagai  Pelapor  belum pernah diminta keterangannya  terkait dengan Laporan dugaan Pidana  tersebut oleh Penyidik Polda NTB,

Lebih lanjut MAH mengatakan dirinya melaporkan dugaan Kasus Hukum ini ke Polda NTB karena dirinya merasa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB di depan notaris atas sebidang tanah di desa Batulayar dihadapan oknum Notaris SR sebagaimana yang tertuang dalam AJB tersebut.

Didalam AJB tersebut Pihak Pembelinya adalah tersangka MOH. Sementara tersangka MAH tidak mengenal  oknum Notaris SR itu, apalagi tanda tangan AJB didepan oknum Notaris dan menerima sejumlah uang Pembayaran harga Tanah tersebut dari Pembeli MOH sebagaimana isi dalam AJB tersebut.

“Saya tidak  kenal dengan oknum notaris inisial SR apalagi tanda tangan AJB didepannya  dan menerima uang harga pembayaran tanah tersebut”, tegas Mah ke media.

Selanjutnya MAH menuturkan bahwa dirinya mengetahui kalau AJB tersebut diduga palsu pada waktu MAH diperiksa oleh Penyidik Polda NTB pada saat dirinya sebagai Saksi dalam Laporan Pidana oleh Daryl terkait dugaan  Penggandaan SHM atas Tanah di Batulayar yang telah ada SHM sebelumnya atas nama Yulie Ali, jelas MAH.

Pada saat itu diperlihatkan beberapa Bukti Surat oleh Penyidik Polda NTB, baik surat-surat Pernyataan, akta, Surat Keterangan atas tanah, sporadik, SPPT PBB, yang menurut dirinya tidak pernah ditandatanganinya maupun di mohonkan ke Kades Batulayar terang Mah.

Pada saat Penyidikan di Polda NTB tersangka MAH pernah di konflontir dengan Tersangka ER.  Dan tersangka ER mengakui bahwa tanda tangan MAH dipalsukan oleh ER. Dan ER melakukan hal tersebut karena ada yang menyuruh untuk melakukannya. Namun yang menjadi keheranan tersangka MAH adalah kenapa dirinya juga dijadikan Tersangka bersama Zul, MOH, YUH dan ER oleh Direskrimum Polda NTB sementara dirinya adalah Korban???

Padahal faktanya MAH adalah korban dari oknum Mafia Tanah tersebut yang diduga  dipalsukan tanda tangannya dalam AJB yang dibuat oleh oknum mafia tanah  di Kantor Notaris SR tersebut. Atas dasar itulah maka tanah yang semula dalam SHM atas nama tersangka  MAH dan YUH itu diduga Palsu. Sementara SHM itu tidak pernah dirinya  pegang apalagi melihatnya.  Kemudian SHM itu dibalik namakan keatas nama tersangka  MOH selaku Pihak Pembeli. Sehingga diduga cara mendapatkanya dengan cara memalsukan tandatangan MAH dalam persyaratan permohonan SHM di BPN Lombok Barat yang diduga Ilegal tersebut.

Sementara itu Jaksa  yang menangani kasus itu  dikonfirmasi awak media (19/12)  belum bersedia memberikan keterangannya. (mst)