FAKTA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, ramai-ramai mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Pj Bupati Muba.
Dengan alasan beratnya beban tanggung jawab sebagai PPK dan PPTK serta tanggung jawab proyek, apalagi pada kegiatan proyek tahun 2022. Hal tersebut disampaikan PPK dan PPTK yang enggan disebutkan namanya ketika berbincang dengan para awak media, ketika ia menyampaikan Surat Permohonan pengunduran diri ke Pj Bupati Muba.
Surat permohonan pengunduran sebanyak 16 Pejabat PPK dan PPTK. Itu di karenakan adanya Surat Keputusan (SK) Pejabat Bupati Muba Nomor 2069.64/KPTS-BPPSDM/2022. Tertanggal 3 Oktober 2022, tentang penjatuhan sanksi hukum disiplin, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Atas pelanggaran disiplin jabatan yang telah diberikan kepada kami dan kami terbukti, melakukan perbuatan menerima fee atau hadiah terkait dengan jabatan perkerjaan dari pihak ketiga.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Dan perbuatan itu, yang telah kami sampaikan kepada Tim Penyidik KPK.
Bahwa kami hanya menjalankan tugas dan perintah Bupati pada waktu itu, Dody Reza Alex Noerdin. Melalui atasan kami, Kepala Dinas PUPR pada waktu itu. Herman Mayori. Tegas PPK dan PPTK.
Dan kami dalam persidangan sudah mengatakan, penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Atas dasar pertimbangan tersebut, kami memohon kepada Pj Bupati Muba untuk melakukan pertimbangan atas keputusan tersebut dan memberikan sanksi yang ringan kepada kami, sebagai bawahan yang harus loyal terhadap pimpinan.
Dan surat permohonan pengunduran diri sudah kami sampaikan kepada Pj Bupati Muba. Dan apabila sanksi keringanan belum dipenuhi, kami akan mengundurkan diri sebagai pejabat PPK dan PPTK Tahun angaran 2022. Terhitung tanggal 24 Oktober 2022 yang akan datang dan surat tersebut juga telah kami sampaikan kepada Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Mirwan Susanto.
“Namun kami tetap mengundurkan diri bila belum ada kejelasan terkait sanksi, namun kami tetap masuk kerja seperti biasa,” ujarnya.
Terkait pengunduran PPK dan PPTK Pj Bupati MubaApriadi mengatakan, penjatuhan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan akibat dari pelanggaran kode etik disiplin pegawai. Itu merupakan hasil dari pembahasan oleh tim penjatuhan hukuman disiplin Pemkab Muba.
“Dan kita ada kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dan hasil fakta di persidangan, kemudian hasil pemeriksaan Inspektorat dan atas dasar itu diambil kesimpulan untuk merekomendasikan kepada PPK dan PPTK agar diberikan sanksi,” ujar Apriadi. (ito/hai)






