Semua  

Jadi Korban, Terdakwa Ojol Dituntut 3 Bulan Penjara

DIANGGAP terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya, terdakwa Achmad Hilmi Hamdani, pekerja ojek online (ojol), dituntut 3 bulan penjara. “Menuntut hukuman selama 3 bulan penjara terhadap terdakwa Achmad Hilmi Hamdani,” ujar Jaksa Neldy di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (27/2/2019).

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. “Saya ajukan pembelaan majelis,” singkat terdakwa Hilmi, setelah berunding dengan kuasa hukumnya.

“Ya sudah, sidang dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pledoi pembelaan,” tutup Hakim Maxi sembari ketuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang.

Achmad Hilmi Hamdani mendapat job dari pelanggan Umi Insiyah, untuk diantar ke rumah di kawasan Jalan Bogangan, Surabaya. Namun, saat melaju dari Jalan Mastri, Surabaya, dari arah utara ke selatan, hendak berbelok ke arah barat, hendak masuk Gg Bogangan I, kendaraan Yamaha Vega Nopol L 5226 PD yang dikemudikan terdakwa itu ditabrak secara berlawanan oleh motor Kawasaki Nopol L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Effendi.

Karena itu, baik Effendi, Hilmi dan Umi Insiyah terjatuh dari motor. Saking kerasnya, Umi luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa Achmad Hilmi Hamdani mengaku heran, oleh karena dirinya adalah seorang korban tabrakan, akan tetapi dirinya yang malah dijadikan tersangka (kini terdakwa).

“Saya dan penumpang saya itu ditabrak oleh Effendi yang bekerja sebagai Provos Marinir. Tapi kok malah saya yang dimasukkan ke penjara ya ?” aku terdakwa terlihat bingung di PN Surabaya, Rabu (19/12/2019).

Dari hasil keterangan saksi di persidangan terkuak bahwa korban Umi Insiyah meninggal dunia 3 bulan paska terjadinya laka lantas tersebut. “Korban meninggal di rumah, bukan di rumah sakit, itu pun dikarenakan sakit diabetes dan paru-paru,” ujar Miftakhul Effendy di hadapan hakim.

Karena alasan kemanusiaan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki akhirnya memberikan pengalihan tahanan rumah negara ke tahanan kota terhadap terdakwa Achmad Hilmi Hamdani dalam perkara laka lantas tersebut. “Hanya kemanusiaan saja, keluarga terdakwa juga rata-rata pekerja ojek online, termasuk istri terdakwa. Anaknya juga masih kecil. Kita lakukan pengalihan tahanan, dari tahanan rumah negara ke tahanan kota,” kata Hakim Maxi Sigarlaki. (Ist)