Jadi Aset, Harga Mati bagi KONI Kabupaten Sukabumi Jaga Atlet

Ketua KONI Kabupaten Sukabumi, Sirojudin SE, mengapresiasi ketika kedua Srikandi Sukabumi kembali ke tanah kelahiran untuk memperkuat Kabupaten Sukabumi di Porprov Jabar.

FAKTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sukabumi mengambil sejumlah langkah strategis jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XIV pada November 2022.

Satu diantara langkah yang diambil KONI Kabupaten Sukabumi yakni mengurai polemik terkait saling mengklaim atlet berprestasi.

Polemik ini pun menjadi topik perbincangan hangat Pengurus Kabupaten, pengurus cabang olah raga (cabor) serta masyarakat pemerhati olahraga.

Satu diantara sengketa atlet terjadi antara Kabupaten Sukabumi dan Bekasi.

Keduanya saling mengklaim dua orang atlet berbakat yakni Sriranti atlet panahan peraih medali emas Sea Games Malaysia dan Fira, atlet atletik peraih medali emas PON yang lalu dan PON Papua.

Kedua atlet ini merupakan asli kelahiran Sukabumi, namun Bekasi mengklaim atlet Sukabumi tersebut dengan berbagai rayuan dan bonus.

Dengan kesabaran dan upaya dari Ketua KONI Kabupaten Sukabumi, Sirojudin SE, akhirnya kedua Srikandi Sukabumi tersebut kembali ke tanah kelahiran untuk memperkuat Kabupaten Sukabumi di Porprov Jabar.

Ketua KONI Kabupaten Sukabumi mengatakan, Ini sebuah peningkatan prestasi dari kepengurusan KONI Kabupaten Sukabumi.

“Sejarah terdahulu, yang ada malah atlet Kabupaten Sukabumi diklaim menjadi atlet Kabupaten Bekasi. Ironisnya, Kabupaten Sukabumi kalah dalam persidangan dan harus merelakan atlet tersebut menjadi atlet Kabupaten Bekasi,” kata Sirojudin.

Lebih lanjut Sirojudin mengungkapkan, pada intinya setelah memulai sidang sengketa dan mediasi atlet atas nama Sriranti dan Fira antara Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bekasi, kami menerima keputusan dari KONI jabar.

“Yang mana disini sebagai pemegang kewenangan keputusan status atlet, Sriranti dinyatakan tetap menjadi atlet Kabupaten Sukabumi, dimana dalam surat keputusan Ketua KONI Jabar No 124 tentang status atlet, dan atlet Fira tidak tertera di SK tersebut, jadi kami menganggap Fira tidak dalam status sengketa, jadi Fira berstatus sebagai atlet Kabupaten Sukabumi,” ujar Sirojudin.

Sirojudin menegaskan, harga mati bagi KONI Kabupaten Sukabumi untuk menjaga atlet yang merupakan aset, karena sudah dari dulu dibina di Kabupaten Sukabumi dan jangan sampai olahraga yang seharusnya sportif ditumpangi calon-calon atau mafia penjual atlet.

Sementara itu Sekretaris umum KONI Kabupaten Sukabumi Fahri menjelaskan, sidang mediasi tersebut dilaksanakan tim keabsahan Koni Jabar yang dihadiri Ketua KONI Kabupaten Sukabumi dan Ketua KONI Kabupaten Bekasi. Serta disertai surat Keputusan Ketua KONI Jabar yang diwakili Ketua tim Keabsahan. (R01)