Izin Edar Dicabut, Dua Obat Herbal Covid-19 Tetap Beredar Luas di Surabaya

Para masyarakat pun rela antri meski toko herbal tersebut belum buka. Bahkan menurut juru parkir di lokasi tersebut, semenjak pandemi Covid-19 toko herbal nyaris tak pernah sepi pembeli sejak buka pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Satu diantara tingginya animo masyarakat membeli obat tersebut karena harganya relatif terjangkau. Dua strip isi 24 capsul dibanderol Rp 75.000 dan isi 36 capsul dibanderol Rp 80.000.

Baca Juga : Relawan Pengemudi Ambulans, Sebanyak 126 Orang Dukung Pemkot Surabaya

Badan POM berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.

Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional. Dengan cara, tidak mudah terpengaruh promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan menyembuhkan Covid-19.

Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label produk, pastikan produk akan dibeli dan digunakan mempunyai izin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa. (why/ren)