Izin Edar Dicabut, Dua Obat Herbal Covid-19 Tetap Beredar Luas di Surabaya

Salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Baca Juga : Komisi IX Desak Pemerintah Perluas Layanan Telemedicine

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.