Investasi Asing Kini Dapat Kuasai 35 Bidang Usaha Di Indonesia

Darmin Nasution mengakui pelaksanaan regulasi masih menjadi kendala
Darmin Nasution mengakui pelaksanaan regulasi masih menjadi kendala

PEMERINTAH Indonesia lewat yang disebut paket ekonomi yang ke-10 membuka 100% investasi asing bagi 35 bidang usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Usaha yang dibuka itu mencakup 35 bidang, antara lain jasa penunjang kesehatan, farmasi, pariwisata dan industri film.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan perubahan kebijakan Daftar Negatif Investasi, DNI, merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir dan diharapkan dapat memberikan dampak yang besar bagi ekonomi Indonesia.
“Dalam situasi ekonomi dunia yang melambat, perdagangan dunia yang turun, minat untuk investasi itu turun, untuk itu Indonesia mengambil langkah-langkah khusus supaya investasinya tidak turun, sesederhana itu logikanya.”
“Kita ingin tidak terbawa arus pelambatan ini, kita ingin tetap ada investasi. Itu sebabnya, ada paket satu, dua sekarang sampai 10, kita usahakan mengundang investor di bidang infrastuktur,” jelas Darmin usai konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (11/02).
Harga murah
Dengan dicabut dari DNI, maka bidang usaha tersebut dapat dikuasai oleh asing tanpa ada pembatasan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi dan memberikan dampak terhadap masyarakat, antara lain penurunan harga.
Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal, BKPM, Franky Sibarani, mengatakan dengan dibukanya 100% persen penanaman modal asing dalam industri bahan baku obat, maka harga obat diharapkan menjadi lebih murah.
“Sekarang ini kita 95% impor bahan baku, presiden meminta agar itu diturunkan agar kita bisa memberikan obat yang lebih murah yang bisa diberikan pada masyarakat. Tentu nanti macam-macam, ya tergantung jenis obatnya,” jelas Franky.
Dia menambahkan sudah ada investor bidang farmasi yang menyatakan minatnya, antara lain India, Korea dan Cina.
Lindungi UMKM
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan dasar perubahan kebijakan ini antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap usaha kecil mikro dan menengah, UMKM.
“Mereka tidak terkena kebijakan itu, sekali lagi kepada UMKM dengan kekayaan bersih di bawah Rp 10 milliar, ” jelas Pramono dalam keterangan pers di kantor presiden Kamis (12/02).
Pramono juga mengatakan kebijakan ini bukan liberalisasi. “Ini untuk mendorong adanya modernisasi terhadap bangsa kita dan betul-betul kebijakan yang terbuka yang dapat membuat tumbuhnya pemain-pemain baru usahawan-usahawan baru, teknologi baru, inovator baru, yang dapat bersaing secara global”.
Pelaksanaan regulasi
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan paket ekonomi sejak September 2015 dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tahun lalu mencapai 4,8 %, atau yang terendah sejak 2009 lalu.
Direktur lembaga ekonomi INDEF, Enny Sri Hartati, menganggap tentang keterbukaan untuk 100% investasi asing dalam puluhan sektor ini harus diikuti oleh pelaksanaan perubahan regulasi.
“Yang menjadi kendala itu sebenarnya adalah satu kepastian usaha, itu karena ketiadaan kepastian regulasi, katakanlah sekarang orang dapat berinveastasi di sektor pariwisata membangun segala macam, tetapi kalau tidak ada kepastian di situ aturannya berubah-ubah, maka belum tentu dibukanya investasi asing 100% akan membuat investor asing berbondong-bondong masuk. Itu belum tentu,” jelas Enny.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan deregulasi yang mencakup 98 peraturan, antara lain untuk menghapus peraturan ganda, mecabut peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri.
Hingga saat ini masih belum bisa dipastikan dampak dari paket-paket ekonomi sebelumnya.
Bagaimanapun survei yang dilakukan Kamar Dagang Inggris dan Kamar Dagang Eropa yang dilakukan pada November 2015-Januari 2016 menyebutkan kepercayaan investor Eropa di Indonesia anjlok dan mereka tidak yakin bahwa paket-paket ekonomi pemerintahan Jokowi bisa dijalankan oleh aparatnya. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com