Insiden di Kutoarjo-Butuh, KAI Ingatkan Rel Kereta Hanya untuk Operasional

Peristiwa Orang Menemper Kereta Api Ganggu Perjalanan KA di Lintas Kutoarjo–Butuh

FAKTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak beraktivitas atau berada di jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden orang menemper kereta api pada Jumat (15/8/2025), pukul 07.58 WIB di KM 476+5/6 hilir lintas Stasiun Kutoarjo–Butuh.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan dua kereta api mengalami keterlambatan dengan total 17 menit, yaitu:

  • KA 109 (Fajar Utama Yogya) relasi Yogyakarta–Pasarsenen, terlambat 5 menit akibat Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Butuh untuk pengecekan rangkaian.
  • KA 43 (Taksaka) relasi Yogyakarta–Gambir, terlambat 12 menit akibat BLB di Stasiun Kutoarjo untuk menunggu jalur aman.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan. KAI bersama pihak terkait segera melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan jalur kembali aman dilalui.

Krisbiyantoro menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan area steril yang hanya boleh digunakan untuk operasional perjalanan kereta api.

“Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, termasuk berjalan, duduk, bermain, atau memotret. Pelanggaran terhadap larangan ini sangat berbahaya, tidak hanya mengancam keselamatan diri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan penumpang,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 199, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

PT KAI Daop 5 Purwokerto terus mengingatkan masyarakat untuk:

  1. Tidak berjalan, bermain, atau memotret di area rel kereta api.
  2. Mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang.
  3. Meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Krisbiyantoro.

Identitas Korban
Nama: Ahmad Sanusi
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 13 Februari 1996
Alamat: Desa Aglik RT 03/RW 01, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo

(Achmad Rohadi)