Daerah  

Ingin Menggarap Lahan Sendiri, Petani Pemilik Lahan Dilarang Masuk PT. WBS

Situasi memanas di pos pejagaan PT. WBS. Ketua RT 03 duduk dan PH. warga angkat jempol.

FAKTA – Masyarakat harus gigit jari, lahan milik mereka tidak bisa digarap karena dilarang melintas oleh PT. Wahana Bara Sentosa (WBS)yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Hal tersebut membuat Kuasa Hukum Masyarakat Muhammad Yamin. SH dan rekan dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan Naik Pitam, dengan mengatakan bahwa lahan masyarakat yang berlokasi di lingkungan RT 30 RW 01, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan tidak bisa digarap puluhan petani pemilik lahan.

Ini rasanya tidak masuk diakal sehat, di lahan sendiri memiliki data dan surat yang sah, kok tidak bisa digarap karena tidak diperbolehkan masuk oleh PT. WBS, yang notabene sebagai pendatang.

Sedangkan para pemilik lahan dan petani ini sudah bertahun tahun tinggal disini, dan dengan alasan apa mereka tidak mengizinkan masyarakat disini tidak boleh melintasinya. “Ini akan saya perkarakan, “ ujar M.Yamin geram.

Lebih lanjut dikatakan nya, kami masih menghormati nya, sebelum kami mendatangi lokasi untuk mekakukan pembersihan lahan, dan memperbarui tapal batas dan pengukuran ulang, kami telah melakukan klarifikasi berkirim surat kepada PT. WBS. Pada tanggal 5 Januari 2025, dan mendapat jawaban dari kuasa hukumnya.

Pada tanggal 10 Februari 2025 dengan mengatakan” untuk anda dapat melakukan pengecekan dan keberlakuan dan keabsahan dokumen yang di claim dalam surat terlebih dahulu untuk memastikan kedudukan subyek dan obyek yang di maksud dalam surat “, nah itu bunyi surat mereka, setelah semua dokumen dan keabsahan surat kami bawa untuk menentukan obyek yang sebenarnya, maka dengan seenaknya kami dilarang masuk. Ini pelecekan, ujar M. Yamin dan kami datang kemari bersama sama dengan perangkat daerah yang mengetahui secara pasti duduk persoalannya, seperti Ketua RT 30 Ketua RW 01 dan saksi batas, bukan asal hadir. ujar nya.

Sementara itu ketua Rukun Tetangga ( RT ) 30 Hendro, merasa kesal dengan pihak menagemen PT.yang tidak menghargai, ketua rt yang mengetahui secara pasti tanah milik masyarakat yang belum di ganti rugi, dan kami hanya di benturkan dengan pihak keamanan yang notabene nya, tidak mengetahui persoalan. Sementara pihak managemen tidak mau hadir ada apa, ujar nya.

Selain itu   pihak manageman PT. WBS tetap pendiriannya, melalui ketua Satpam yang bernama Pak Deh, tetap tidak memperbolehkan tim kuasa hukum masyarakat memasuki area lahan masyarakat, dengan alasan perintah pimpinan, namun ketika wartawan media ini yang ikut turun ke lokasi, meminta telepon salah satu pimpinan atau penasehat hukum nya PT WBS. Wah kalu itu, saya tidak berani pak. Ujar nya.( Ito)